Hukum

Petugas Lantas Polres Sergai Gagalkan Penyelundupan 28 Kg Sabu

×

Petugas Lantas Polres Sergai Gagalkan Penyelundupan 28 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Penyelundupan sabu
Petugas Lantas Polres Sergai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 28 kg.
Penyelundupan sabu
Petugas Lantas Polres Sergai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 28 kg dengan 2 orang tersangka.

Asaberita.com, Medan — Di hari terakhir Operasi Ketupat Toba 2023, Unit Lantas Polres Serdang Bedagai yang melaksanakan atur lalu lintas berhasil ungkap kasus penyelundupan 28 kilogram sabu di Jalan Medan – Tebing Tinggi, tepatnya di seputaran Dusun Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Senin (1/5/2023).

Keberhasilan itu berkat tim pengurai 1 dipimpin oleh Iptu Imam Muliadi dan Bripka Heri P Siahaan menemukan pengendara sepeda motor yang mengalami laka lantas tunggal, 2 orang membawa 2 tas hitam mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi No.Pol : BK-6337-ABE.

“Pada saat melihat kejadian tersebut salah satu pers Sat Lantas merasa curiga melihat salah satu teman korban langsung membawa 2 buah tas yabg semula sempat terjatuh ke sungai akibat kecelakaan tunggal tersebut, cepat -cepat dengan menumpang becak bermotor kabur dari TKP dengan membawa kedua tas itu, ” ucap Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

BACA JUGA :  Polres Sergai Minta Penundaan Klarifikasi oleh Ombudsman

Karena curiga dengan gerak – gerik mereka, maka personel Sat Lantas mengejar betor tersebut sekitar 2 Km dari lokasi kecelakaan dan mendapati temannya membawa tas dan setelah diperiksa menemukan isi dalam tas yang diduga narkoba jenis sabu – sabu. “Pengungkapan di TkP pada tanggal 1 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Setelah mengetahui isi dua tas yang ingin dibawa kabur, personel Lantas langsung menghubungi Kasat Lantas yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Kasat Lantas AKP Andita Sitepu SH MH langsung merapat ke TKP dan sama sama membawa barang bukti serta 1 orang tersangka ke Mako Polres Sergai dengan segera melaporkan ke Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK. Kemudian setelah dilakukan penimbangan barang bukti sabu diketahui seberat 25 kg.

BACA JUGA :  Polda Sumut Diduga Sebar Hoaks Soal Penangkapan Rahmadi di Tanjungbalai

“Sabu-sabu tersebut dikemas dalam 25 bungkus plastik, dengan berat masing masing 1 kg. Tersangka dan barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba, ” paparnya.

Kemudian, petugas Satuan Narkoba kembali ke TKP jatuhnya sepeda motor serta melakukan penyisiran di sungai dan mendapat 3 bungkus lagi dan menemukan 1 tersangka lainnya yang sempat melarikan diri, sehingga total yang didapat sebanyak 28 kg sabu dan 2 orang tersangka. (red/avd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *