Presidium MARAK Arief Tampubolon Minta Lasro Marbun Fokus Buat Surat Putus Kontrak

MARAK
Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon.
MARAK
Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon.

Asaberita.com, Medan – Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon menyatakan Inspektorat Provinsi Sumut tidak perlu menyelidiki surat putus kontrak proyek Rp 2,7 triliun yang katanya bocor ke publik.

“Surat yang beredar di publik itu, surat dari Dirut Waskita Karya (Persero) Tbk ke Dinas PUPR Sumut. Dalam surat itu tidak ada dikatakan surat itu rahasia atau sangat rahasia,” kata Arief Tampubolon, kepada wartawan, pada Kamis, 4 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Jadi tidak perlu Kepala Inspektorat Provinsi Sumut Lasro Marbun menyibukan diri untuk mencari tahu siapa yang membocorkan surat dari Dirut Waskita Karya (Persero) Tbk ke Dinas PUPR Sumut.

Sebaliknya, Arief Tampubolon meminta Lasro Marbun lebih baik fokus membuat surat putus kontrak yang akan diumumkan secara resmi ke publik sesuai dengan perintah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

BACA JUGA :  Pembangunan IKN Beri Keuntungan pada BUMN

“Baiknya Lasro Marbun fokus membuat surat putus kontrak proyek multi years rancang bangun jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun itu yang mau diumumkan secara resmi ke publik 18 hari ke depan sesuai perintah Gubsu,” tegas Arief.

Arief pun meminta para pihak jangan menggiring kasus putus kontrak Rp 2,7 triliun ke arah yang tidak penting.

“Baca baik baik surat dari Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang sudah jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung RI kasus waskita beton. Tidak ada menyatakan surat itu penting atau sangat penting. Kasihan Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun harus menyelidiki yang tidak penting. Ini ada tugas dari Gubsu yang lebih penting harus disiapkan Lasro,” kata Arief.

Menurut Arief, putus kontrak proyek Rp 2,7 triliun yang akan dibuat sangat tepat dilakukan untuk menyelamatkan kerugian keuangan Provinsi Sumatera Utara yang lebih besar lagi.

“Kalau kita memahami kondisi proyek Rp 2,7 triliun dari hulu ke hilir, pasti kita mendukung putus kontrak itu, karena untuk menyelamatkan kerugian keuangan Provinsi lebih banyak lagi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Masalah Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Desak DPRD Sumut Melakukan Hak Interplasi

Diketahui, dalam surat Dirut PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, Nomor: 553/APBD/SU/WSU-KSO/IV/2023 tertanggal 26 April 2023, tertuju;

Kepada Yth:
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara
Jalan Sakti Lubis No. 7R, Sitirejo II, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara 20217
Up. Bpk. Ir. Marlindo Harahap M.T

Perihal:
Tanggapan Atas Pemberitahuan Pemutusan Kontrak pada Paket Pekerjaan Rancang dan Bangung Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara. (red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *