HukumMedanSumatera Utara

Polda Sumut Buka Kembali Kasus Penganiayaan David Chandra

×

Polda Sumut Buka Kembali Kasus Penganiayaan David Chandra

Sebarkan artikel ini
Kasus Penganiayaan
Polda Sumut Buka Kembali Kasus Penganiayaan David Chandra

Asaberita.com, Medan — Penyelidikan kasus penganiayaan terhadap David Chandra dan Lina kembali dibuka setelah gelar perkara khusus di Wassidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut pada Senin (3/6/2024). Kuasa hukum David Chandra, Zoelfikar, yang didampingi oleh timnya, Jenny Siboro dan Mhd Erwin, menyampaikan kabar ini pada Rabu (12/6/2024).

Pembukaan kembali kasus ini dikonfirmasi setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban. “Kasus ini dibuka kembali karena masih ada saksi yang belum memberikan keterangan,” ujar Zoelfikar.

Menurut Zoelfikar, berdasarkan SP2HP yang diterima, terdapat dua saksi yang belum diperiksa, yang menjadi alasan utama dibukanya kembali kasus ini. “Atas dibukanya kembali kasus ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, yang telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tambahnya.

Zoelfikar menilai bahwa di bawah kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, kepolisian Sumut semakin Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). “Terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut yang telah memberikan rasa keadilan bagi klien kami yang menjadi korban penganiayaan. Kami sangat berterima kasih, Polda Sumut semakin Presisi,” ucap Zoelfikar.

BACA JUGA :  Tuan Guru Batak (TGB) : Walikota Siantar Jangan Diam Terkait Jenazah Wanita Dimandikan 4 Pria

Selain itu, Jenny Siboro menekankan pentingnya penanganan yang adil dan profesional dalam kasus ini. “Jangan ada diskriminasi hukum dalam penanganan kedua laporan tersebut karena tempat dan waktu kejadian bersamaan, tetapi ada perbedaan penerapan hukum oleh Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polsek Medan Area dengan Nomor LP/197/B/III/2024/SPKT Sektor Medan Area. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, pada 19 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Zoelfikar berharap bahwa dengan dibukanya kembali penyelidikan, kliennya bisa mendapatkan keadilan. “Kami berharap penyidik Polsek Medan Area tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang dan korban mendapatkan pemulihan hak untuk mendapatkan keadilan,” harapnya.

BACA JUGA :  Ketua DPD AMPI Deliserdang Gelar Sosialisasi dan Deklarasi Pilkada Damai Sumut 2024

Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom, mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus penganiayaan David Chandra telah dibuka kembali. “Benar, penyelidikannya dibuka kembali dan kami akan segera memeriksa para saksi,” kata Iptu Harles Gultom pada Rabu (12/6/2024) sore. (red/RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *