Hukum

Polda Sumut Musnahkan Narkoba Bernilai Rp 253 Miliar Lebih

×

Polda Sumut Musnahkan Narkoba Bernilai Rp 253 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini
Konpres
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin, sejumlah ulama dan jajaran Forkopimda melakukan Konprensi Pers pemusnahan barang bukti narkoba bernilai Rp 353 miliar, Selasa (16/8) di Polda Sumut.
Konpres
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin, sejumlah ulama dan jajaran Forkopimda melakukan Konprensi Pers pemusnahan barang bukti narkoba bernilai Rp 253 miliar, Selasa (16/8) di Polda Sumut.

Asaberita.com, Medan – Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba bernilai Rp 253 miliar lebih, dari penindakan 42 kasus narkotika selama waktu empat bulan terakhir, di Lapangan KS Tubun Mapolda Jalan SM Raja, Selasa (16/08/2022).

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin, sejumlah ulama dan jajaran Forkopimda lainnya menguraikan, narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu seberat 253.097.01 gram, ganja seberat 60.025 .07 gram serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir serta ribuan botol miras dengan jumlah tersangka sebanyak 72 orang.

Dijelaskan, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara.

“Kita ketahui awal terjadinya aksi-aksi kriminal karena faktor penyalahgunaan narkotika. Untuk mengantisipasi terjadi aksi-aksi kriminal di masyarakat dalam kurun empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi,” jelasnya.

Kapolda Sumut menambahkan, dalam memberantas narkoba dan penyakit masyarakat tentunya diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba.

BACA JUGA :  Kunjungi Rutan I Medan, Dirnarkoba Kejagung dan Wakajatisu Takjub Lihat Program Penggemukkan Tahanan

Panca juga merinci barang bukti narkoba yang diamankan dan yang dimusnahkan itu bernilai lebih dari 253 miliar rupiah, dalam artian 253.097.01 gram sama dengan Rp 253.000.000.000, begitu juga barang bukti ganja sebanyak 60.255,07 Gram,  33.183 butir pil ekstasi, dan 19,96 gram biji bibit ganja.

“Sumatera Utara ini harus bebas dari narkoba dikarenakan sebagian besar tindak pidana seperti judi dan miras berawal dari pengguna narkotika,” tegasnya.

Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga menekankan kepada masyarakat Sumut tidak ada lagi yang bermain judi, sebab ini merupakan penyakit masyarakat yang menyebabkan masyarakat bodoh dan menjadi miskin.

Dalam dua minggu terakhir ini, Polda Sumut berhasil mengungkap 60 kasus perjudian dengan 65 tersangka.

Khusus untuk tersangka AP yang disinyalir sebagai bos besar dari sejumlah lokasi perjudian di Kota Medan dan sekitarnya yang sudah digerebek, Polda Sumut sudah memblokir sebanyak 107 rekening terkait dengan pengungkapan tindak pidana perjudian di Komplek Cemara Asri.

BACA JUGA :  Kisruh Rekrutmen PPPK di Langkat: Irwandi Apresiasi Kinerja Polda Sumut, Syah Afandin Dinilai Tak Terlibat

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja Polda Sumut dan jajaran dalam mengungkap kasus narkoba, judi, serta penyakit masyarakat lainnya.

“Untuk mendukung pemberantasan narkoba, judi serta penyakit masyarakat lainnya, saya akan membentuk tim terpadu,” pungkasnya.

Usai melakukan pemaparan, Waka Polda Sumatera Utara, Brigjen Pol Dadang Hartanto besama unsur pemuka agama melanjutkan kegiatan pemusnahan barang bukti miras yang dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat Wales Stoom. (red/avd/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *