BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi, Aceh dan Sumatera Utara. Dua pemuda berinisial R (20) dan DPA (18) ditangkap di Jalan Satria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, pada Minggu (03/11/24) pukul 13.00 WIB.
Penangkapan R dan DPA bermula dari penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit-2 Satres Narkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman, S.H., setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian mendapati kedua tersangka sedang berdiri di depan sebuah rumah di lokasi tersebut sambil membawa ransel hitam.
Saat petugas mencoba mendekati, R dan DPA langsung berlari ke arah belakang rumah. Namun, berkat kecepatan dan koordinasi tim, keduanya berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik cokelat berisi daun ganja kering dengan berat bruto 11.000 gram dalam ransel tersebut. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Samsung, satu unit telepon genggam Realme, serta sepeda motor Honda Vario berpelat BL 6039 BE yang digunakan keduanya.
Setelah diinterogasi, R dan DPA mengaku berasal dari Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, dan menyatakan bahwa ganja tersebut dibawa dari Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun, menurut Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi kejadian.
(ABN/Qhusyai)