Asaberita.com, Deliserdang – Tim gabungan melaksanakan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan M Yusuf Jintan (Pekan Jumat), Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (07/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua laki-laki atas nama M Alwi (25), warga Desa Tj Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Agus Salim (40), warga Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu perempuan bernama Rati Ayu Wandira (34), warga Jalan Lorong Semar, Dusun XV Desa Sintis, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Managara Sitompul, melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH, menyampaikan bahwa setelah melakukan kegiatan GKN, petugas membongkar dan membakar gubuk-gubuk yang diduga dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba.
“Kami membongkar dan membakar 20 gubuk yang digunakan sebagai tempat untuk menggunakan narkoba,” ujar Kanit Reskrim.
Petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Medan Tembung, Sat Sabhara, dan Sat Narkoba, bekerja sama dengan unsur Muspika Percut Sei Tuan, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5913 ABK, satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam BK 6104 AKF, alat hisap sabu/bong, plastik klip kosong, 20 buah mancis bekas pakai, dan satu buah sekop sabu.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Medan Tembung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Japri Simamora. (red/avid)
- SMANDU Gelar MPLS, Sambut Siswa Baru dengan Semangat Kebersamaan dan Inklusif - Juli 15, 2025
- Pegawai Rutan Kelas I Medan Gelar Kegiatan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan - Juli 15, 2025
- Miliaran Uang Beras Pensiunan PTPN-IV Tidak Disalurkan Tiga Bulan, Diduga Dikorupsi - Juli 15, 2025