BATUBARA – Portal yang dipasang di akses jalan Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, akhirnya dibongkar oleh Ketua Umum DPP Pemuda Merga Silima (PMS) sekaligus Ketua Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya (GPBI) Sumatera Utara, Mbelin Brahmana, pada Selasa (18/3/2025).
Pembongkaran dilakukan menggunakan ekskavator setelah Mbelin menerima laporan dari masyarakat terkait kesulitan akses akibat pemortalan jalan tersebut.
Menurut warga, portal yang diduga dipasang oleh Jannes alias Acai bersama rekannya itu telah menghambat aktivitas harian masyarakat, terutama nelayan yang mencari kerang, kepiting, dan ikan. Selain itu, warga juga mengajukan keluhan ke Polres Batubara agar pihak berwenang menindaklanjuti permasalahan ini.
“Jalan ini adalah akses utama warga untuk bekerja. Kalau diportal, bagaimana kami bisa melintas?” ujar Ahmad Logo, salah satu warga.
Ahmad mengapresiasi langkah pembongkaran portal yang dilakukan, mengingat akses jalan tersebut selama ini digunakan untuk keperluan ekonomi masyarakat.
Tuntutan Transparansi Terkait Lahan dan Kebun Sawit
Mbelin Brahmana juga meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki status lahan perkebunan sawit yang berada di sepanjang jalan tersebut.
“Masyarakat harus mengetahui luas izin lahan ini. Jika ada perkebunan di sini, maka pengelolanya juga harus menyediakan akses jalan bagi warga,” ujarnya.
Ia juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya melindungi hak-hak rakyat.
Sejarah Jalan dan Kepemilikan Lahan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jalan tersebut sebelumnya merupakan tanah milik Hermanto Budoyo yang kemudian diserahkan kepada Fredy Chandra, perwakilan PT Jui Shin Indonesia, pada 2009. PT Jui Shin disebut telah memperlebar dan membangun jalan tersebut sepanjang 1,5 km dengan biaya sekitar Rp 90 juta.
Seorang warga bernama Umri (52), yang mengaku sebagai saksi dalam penyerahan jalan, menegaskan bahwa jalan tersebut memang telah diberikan kepada Fredy Chandra dan digunakan oleh PT Jui Shin untuk aktivitas pertambangan.
“Saya menyaksikan sendiri proses penyerahan jalan ini pada 2009. Tapi sekarang, kenapa ada yang mengklaim dan memportalnya?” ujar Umri.
Dampak Ekonomi dan Harapan Masyarakat
Tokoh masyarakat, Syafrizal, mengungkapkan bahwa pemortalan jalan ini juga berdampak pada aktivitas pertambangan PT Jui Shin, yang selama ini memberikan kompensasi kepada masyarakat.
“Dengan jalan tertutup, pertambangan tidak bisa beroperasi, dan kompensasi bagi warga juga terhenti,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan akses jalan tetap terbuka bagi masyarakat.
“Kami hanya ingin jalan ini bisa digunakan kembali tanpa hambatan,” kata Syafrizal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang memasang portal belum memberikan tanggapan resmi terkait pembongkaran yang dilakukan.
(ABN/Tim)