PeristiwaSumatera Utara

Portal Jalan di Gambus Laut, Warga Kesulitan Akses, PT Jui Shin Mengaku Dirugikan

×

Portal Jalan di Gambus Laut, Warga Kesulitan Akses, PT Jui Shin Mengaku Dirugikan

Sebarkan artikel ini
Pemasangan Portal Jalan
Portal Jalan di Gambus Laut, Warga Kesulitan Akses, PT Jui Shin Mengaku Dirugikan

BATUBARA – Masyarakat Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, mengeluhkan pemasangan portal di akses jalan utama yang diduga dilakukan oleh seorang warga bernama Jannes alias Acai. Portal tersebut dinilai menghambat aktivitas masyarakat, termasuk nelayan dan pekerja yang bergantung pada jalan tersebut untuk mencari nafkah.

Selain masyarakat, perusahaan tambang pasir PT Jui Shin Indonesia—juga dikenal sebagai PT Bina Usaha Mineral Indonesia (Bumi)—mengaku terdampak akibat penutupan jalan itu.

Riwayat Jalan yang Dipermasalahkan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, jalan tersebut awalnya merupakan bagian dari lahan milik Hermanto Budoyo yang kemudian diserahkan kepada Fredy Chandra, perwakilan PT Jui Shin Indonesia, pada 2009. PT Jui Shin disebut telah membangun dan memperpanjang jalan tersebut hingga hampir 2 km dengan biaya sekitar Rp 90 juta.

Namun, dalam beberapa pekan terakhir, portal dipasang di jalan tersebut, diduga atas inisiatif Jannes alias Acai. Kondisi ini memicu konflik antara Acai dan PT Jui Shin, bahkan berujung pada laporan ke Polda Sumut.

BACA JUGA :  Mahasiswa Prodi TL Universitas Sahid Jakarta Berkunjung ke PT Krakatau Steel

Reaksi Masyarakat

Tokoh masyarakat setempat, Syafrizal, mengungkapkan kekecewaan warga terhadap pemasangan portal tersebut.

“Pastinya, masyarakat kecewa karena banyak yang bergantung pada jalan ini untuk beraktivitas,” ujar Syafrizal saat ditemui pada Senin (17/3/2025).

Menurutnya, penutupan jalan juga berdampak pada operasional tambang PT Jui Shin, yang selama ini memberikan kompensasi kepada masyarakat setempat.

“Sebelumnya ada kompensasi dari PT Jui Shin kepada warga. Tapi sekarang, karena jalan diportal dan aktivitas tambang terhenti, otomatis kompensasi itu juga berhenti,” tambahnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami berharap portal ini segera dibuka agar akses masyarakat kembali normal,” ujar seorang warga, Umri (52).

Dasar Hukum dan Kesepakatan

Umri, yang mengaku sebagai saksi dalam penyerahan jalan kepada PT Jui Shin, menjelaskan bahwa transaksi antara Hermanto Budoyo dan Fredy Chandra pada 2009 melibatkan kesepakatan tertulis. Dalam perjanjian tersebut, pihak pertama (Hermanto Budoyo) mengizinkan pihak kedua (Fredy Chandra) menggunakan jalan selama proyek tambang masih berjalan. Pihak kedua juga bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan tersebut.

BACA JUGA :  Buka Ramadan Fair Masjid Al-Ma’ruf, Ijeck: Bantu Pemerintah Tingkatkan Ekonomi Umat

“Namun sekarang, tiba-tiba ada yang mengklaim memiliki jalan ini dan memportalnya. Ini yang jadi pertanyaan,” kata Umri.

Pihak terkait diharapkan segera mencari solusi agar akses jalan kembali normal tanpa merugikan pihak mana pun. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang memasang portal belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penutupan jalan tersebut.

(ABN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *