Praktisi Hukum: Tekan Angka Korupsi, Pola Penuntutan JPU pada Koruptor Harus Diperberat

Praktisi Hukum
Praktisi Hukum Kamaluddin Pane

Asaberita.com, Medan — Praktisi Hukum Kamaluddin Pane SH, MH, menyatakan, untuk menekan angka prilaku korupsi dari oknum-oknum di badan maupun lembaga-lembaga Negara, hukuman yang dijatuhkan pada para pelaku korupsi harus berat serta mampu menimbulkan efek jera.

Maka itu menurut Kamal Pane, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, yang menangani kasus-kasus korupsi, harus mengajukan tuntutan maksimum kepada para koruptor.

Bacaan Lainnya

“Dalam pemerintahan hasil Pemilu 2024 mendatang, harus ada perubahan radikal pada pola penuntutan yang dilakukan oleh JPU KPK RI. Perubahan pola itu, dimaksudkan untuk menumbuhkan efek jera bagi para pelaku dengan menggunakan instrumen hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kamaluddin Pane yang merupakan Ketua Bidang Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut.

Menurutnya, selama ini ada banyak variabel yang menyebabkan sulitnya menurun angka prilaku korupsi di Indonesia, diantaranya sistem penggunaan pengadaan barang jasa yang masih manual, celah sistem yang memungkinkan mudahnya melakukan korupsi, serta penyitaan asset hasil korupsi yang belum terakomodasi secara sempurna dalam Undang-Undang.

BACA JUGA :  Pembangunan IKN Beri Keuntungan pada BUMN

“Selain itu, mental yang ingin kaya secara mudah, termasuk juga pola penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk Jaksa KPK RI yang menurut saya cenderung lunak pada pelaku korupsi,” ujarnya.

Kamaluddin Pane menerangkan, tuntutan untuk pelanggaran pada Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi misalnya, sudah ada batasan mininum 4 tahun dan maksimum 20 tahun penjara. Tuntutan JPU umumnya dianggap lunak dan tidak menumbuhkan efek jera dan ketakutan karena penuntutannya diangka mininum, dan hanya menjadi tinggi tuntutannya saat terdakwa mencoba melawan atau tidak mengakui perbuatannya maka jaksa KPK menuntut dengan hukuman yang lebih tinggi.

“Hemat saya, pola penuntutan ini harus diubah, sekalipun para pelaku korupsi koperatif atau mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian keuangan negara, harus dituntut lebih tinggi, karena pada dasarnya dari aspek hukumannya memungkinkan diberikan hukuman yang lebih tinggi, kan itu pasal sudah mengakomodasi misalnya diberikan sepuluh tahun, atau lima belas tahun, agar ada efek jera dan seseorang akan berpikir ulang melakukan pelanggaran pasal 12 atau pasal lain karena sanksi hukuman yang berat,” ucapnya.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Kasus UIN Sumut, Saksi Mengaku Tidak Dipaksa KPA dan PPK Tandatangani Laporan Progres Pekerjaan

Kamal Pane menyarankan, kedepan dibawah kepemimpinan Prabowo – Gibran, pola penuntutan yang tinggi ini harus dilakukan JPU KPK RI, JPU Kejaksaan Negeri, JPU Kejaksaan Tinggi dan JPU Kejaksaan Agung. Penuntutun perkara bidang Tipikor tidak lagi menuntut dengan tuntutan minimum tetapi harus diangka maksimum yang telah ditentukan oleh pasal-pasal dimaksud. Tujuannya adalah efek jera dan pencegahan bagi penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi.

“Selain penuntutan tinggi oleh JPU, Pemerintah pasca terpilih hasil pemilu ini bersama dengan DPR RI, kedepan harus segera merealisasikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Asset menjadi Undang-Undang sebagai upaya menekan tingginya angka korupsi di indonesia,” kata Kamal Pane. (red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *