Proyek Food Court di Kampus 1 UINSU Berbiaya Rp 336 Juta, Mangkrak?

mangkrak
Bangunan food court di Kampus I UIN Sumut berbiaya Rp 336 juta yang diduga terancam mangkrak. (foto: ist)
mangkrak
Bangunan food court di Kampus I UIN Sumut berbiaya Rp 336 juta yang diduga terancam mangkrak. (foto: ist)

Asaberita.com, Medan – Berbagai persoalan tampaknya terus menerpa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut). Belum lagi selesai kasus dugaan plagiasi, jual beli jabatan, pengaturan proyek serta kasus penerimaan dosen tetap BLU, kini muncul lagi kasus baru yang menjadi perbincangan dan sorotan publik.

Kali ini yang menjadi sorotan yakni pembangunan Food Court VIP di Kampus I Jalan Sutomo Ujung, Medan. Bangunan yang menyedot dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp336.676.770,- yang dikerjakan CV Putra Deli, terancam mangkrak.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, sesuai kontrak Nomor 03/PPK-UINSU/SPK/FC/XI/2021 tertanggal 3 November 2021, dengan anggaran tahun tunggal, masa pengerjaan proyek itu 58 hari, terhitung sejak 3 November 2021. Sehingga, harusnya pembangunan food court itu sudah selesai 100% pada 31 Desember 2021.

Namun faktanya, berdasar pengamatan langsung di lokasi proyek pada Senin (3/1/2022), bangunan food court itu masih sangat jauh dari selesai, meski pengerjaannya telah melampaui 58 hari dan kontrak kerjanya telah berakhir.

Kondisi bangunan terlihat masih berantakan, tiang-tiang peranca berserakan, bangunan belum sedikitpun di plaster, lantai juga belum dipasang, sementara atap baru sebagian yang dipasang seng, sehingga diperkirakan pekerjaan pembangunan food court itu belum mencapai 50%.

mangkrak
Foto: ist

“Proyek pembangunan food court itu diduga telah melanggar kontrak dan terancam mangkrak. Kontraknya sudah berakhir 31 Desember 2021, tapi hingga saat ini pembangunannya 50% pun sepertinya belum,” ujar OK Muhammad Efendi, alumni Fakultas Syariah.

Menurutnya, ada kesan penghamburan uang dan sekadar mengejar target proyek sehingga terkesan tanpa pengkajian matang. “Selain tempatnya dalam kampus, food court itu tersembunyi dari akses umum dan kesannya, Syahrin Harahap selaku Rektor hanya tahu menghambur-hamburkan uang negara,” tegas Efendi.

BACA JUGA :  Wisuda Ke-80 UIN Sumut, 3.104 Lulusan Baru Dilantik

Apalagi, katanya, di kampus itu telah ada sejumlah kantin, bila sekadar memenuhi kebutuhan intern kampus, telah lebih dari cukup. “Mubazir itu, buat kantin lagi,” tegasnya.

Selain bangunan tak selesai, lokasi pembangunan food court itu juga ternyata juga bermasalah. Sebab dalam perencanaan awal, harusnya food court itu dibangun di Kampus II UINSU Jalan Williem Iskandar Medan Estate, bukan di Kampus I Jalan Sutomo Ujung.

Informasi dari sebuah Sumber yang minta namanya dirahasiakan menyebutkan, berubahnya perencanaan dan lokasi pembangunan food court itu, karena adanya peran oknum tertentu yang diduga kerabat dekat rektor.

Menurut Sumber itu, oknum ini juga memiliki rencana menjadi pengelola food court itu, termasuk juga dalam mengatur rekanan yang menjadi pemenang tender.

PPK Bantah Keterlibatan Oknum

Dugaan adanya keterlibatan oknum kerabat rektor dalam proyek pembangunan food court itu dibantah Moraluddin Harahap alias Mora, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, yang dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022).

Menurutnya, proses pekerjaan proyek itu dilakukan sesuai ketentuan dan melalui proses tender. Panitia memenangkan CV Putra Deli sebagai rekanan karena merupakan penawar terendah. “Tidak ada keterlibatan oknum yang dimaksud di sana, semuanya dilakukan sesuai aturan,” katanya.

Terkait kenapa pekerjaan belum selesai, Mora mengatakan karena ada sejumlah kendala yang dialami rekanan, sehingga sampai kontrak berakhir pekerjaan belum selesai.

“Sesuai kontrak pekerjaan harusnya memang sudah selesai pada 31 Desember 2021. Saya selaku PPK sudah membuat surat teguran kepada rekanan agar segera menyelesaikan pekerjaan. Karena ada sejumlah kendala yang mereka alami, pekerjaan belum selesai dan mereka minta tambahan waktu untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya,” ujar Mora.

BACA JUGA :  Sosiolog Politik Shohibul Anshor Tanggapi Postingan Prof Hasan Bakti, 'Jabatan Mau Resiko tak Mau'

Dijelaskannya, pihak rekanan meminta tambahan waktu selama 25 hari sejak berakhir kontrak untuk penyelesaian pekerjaan serta bersedia membayar denda keterlambatan pekerjaan. “Setelah kami lakukan pengkajian dan menanyakan ke sejumlah pihak aturan hukumnya, kontrak bisa diperpanjang sehingga kami menyetujui memberi tambahan waktu serta melakukan adendum perpanjangan kontrak,” katanya.

Saat ditanya progres pekerjaan, dimana berdasar amatan dilapangan masih sangat jauh dari selesai, Mora mengatakan bahwa progres pekerjaannya sudah 70%.

“Progres pekerjaannya pada 26 Desember 2021 lalu sudah 70%. Itu berdasarkan laporan progres dari rekanan dan pengawas. Jadi UIN Sumut sudah bayar pekerjaan sesuai progres. Sedang sisanya yang 30% lagi baru akan kita bayarkan setelah pekerjaan sudah selesai,” ujarnya.

Terkait pengalihan lokasi, Mora menjelaskan setelah mereka kaji ulang, dirasa kurang pas pembangunan food court itu dilakukan di Kampus II karena disana telah ada food court dan sejumlah kantin.

“Kita khawatir terjadi persaingan tidak sehat antara sesama pelaku usaha, sehingga lokasi pembangunannya kita alihkan ke Kampus I. Nantinya, food court itu akan dibuka untuk umum, bukan hanya untuk kalangan UIN Sumut. Makanya kita buat di dekat Jalan Adinegoro. Nanti kita buka akses masuknya di depan food court bagi umum. Jam bukanya juga akan diperpanjang dari pagi hingga pukul 11 malam,” tutupnya. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *