HukumPeristiwaSumatera Utara

PT Barapala Diduga Tak Miliki Izin HGU, Warga Enam Desa Gelar Aksi Desak Perusahaan Angkat Kaki

×

PT Barapala Diduga Tak Miliki Izin HGU, Warga Enam Desa Gelar Aksi Desak Perusahaan Angkat Kaki

Sebarkan artikel ini
Unjuk Rasa di PT Barapala
PT Barapala Diduga Tak Miliki Izin HGU, Warga Enam Desa Gelar Aksi Desak Perusahaan Angkat Kaki

PADANG LAWAS — Ratusan masyarakat adat Luat Unterudang bersama warga dari enam desa serta mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Senin (17/11). Massa menuntut PT Barapala segera menghentikan aktivitasnya dan keluar dari wilayah tersebut karena diduga beroperasi tanpa legalitas yang sah.

Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan, mengatakan aksi ini dilakukan karena masyarakat menilai keberadaan PT Barapala sudah tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Enam desa yang terlibat dalam aksi ini yaitu Desa Unterudang, Pasar Binanga, Siboris Dolok, Padang Matinggi, Tandihat, dan Aek Buaton.

Menurut Rahman, perusahaan dinilai wanprestasi dan melanggar perjanjian tertanggal 1996. Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak atas 3.000 hektare lahan plasma yang kini telah ditanami kelapa sawit. Namun, hingga kini hak masyarakat tidak kunjung direalisasikan.

“Perusahaan mengingkari perjanjian. Masyarakat berhak atas 3.000 hektare plasma, tetapi tidak pernah diberikan. Karena itu masyarakat menuntut PT Barapala angkat kaki,” ujarnya.

Rahman juga mendesak Kapolri, Kapoldasu, dan Polres Padang Lawas menarik seluruh personel yang dinilai membackup perusahaan. Ia turut meminta agar oknum preman berkedok sekuriti yang diduga disewa perusahaan segera ditertibkan.

Terkait sejarah lahan, Rahman menjelaskan bahwa total 10.300 hektare diserahkan kepada PT Barapala melalui pola PIR oleh para Hatobangun (Ketua Adat), alim ulama, dan tokoh masyarakat. Penyerahan tersebut disertai kesepakatan pembangunan plasma 3.000 hektare. “Kami berharap pemerintah turun tangan dan memastikan hak masyarakat dipenuhi,” katanya.

BACA JUGA :  Terminal Lubuk Pakam Mulai Uji Coba, Kadishub Sumut Ajak Operator Bus dan Pengguna Jasa Angkutan Manfaatkan Fasilitas yang Disediakan

Mahasiswa Desak Transparansi dan Legalitas Perusahaan

Perwakilan Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU), Arsa Rizki Pratama Siregar, dalam orasinya menyatakan mahasiswa turun ke lapangan setelah menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran PT Barapala. Ia menegaskan bahwa perusahaan harus membuka identitas pemilik dan membuktikan legalitas Hak Guna Usaha (HGU).

“Sampai hari ini masyarakat tidak menerima satu pun dari 20 persen hasil panen yang dijanjikan. Bahkan lahan yang diserahkan masyarakat kini berpindah tangan tanpa sepengetahuan masyarakat. Kami ingin tahu siapa pemilik PT Barapala dan mana bukti HGU mereka,” tegas Arsa.

Ia menambahkan, PT Barapala seharusnya menutup operasionalnya karena diduga tidak mengantongi izin resmi.

Unjuk Rasa di PT Barapala

Aksi Massa Sempat Memanas

Pantauan wartawan di lapangan, massa awalnya hanya diperbolehkan menyampaikan aspirasi di depan Pos PT Barapala. Namun terjadi ketegangan saat massa mendesak masuk ke kawasan perkantoran perusahaan. Setelah dorong-mendorong dengan aparat, massa akhirnya berhasil masuk ke area perkantoran.

Kapolsek Barumun Tengah, AKP PS Nainggolan, berupaya menenangkan massa. Ia menegaskan bahwa kehadiran polisi adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan melindungi perusahaan.

“Kami tidak berpihak. Kami akan menjembatani aspirasi masyarakat dengan pihak perusahaan,” katanya.

BACA JUGA :  Ketua Umum HIPMI Padanglawas Tutup Porseni HSN Tingkat Kabupaten

Status Lahan Dieksekusi Satgas PKH

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengeksekusi lebih dari 25.000 hektare lahan PT Barapala pada 17 Juni 2025. Satgas juga memasang plang resmi yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Plang tersebut menegaskan larangan keras memasuki, mengelola, menanam, ataupun mengambil hasil dari area tersebut tanpa izin resmi.

Namun kenyataannya, PT Barapala disebut tetap melakukan pemanenan dan produksi sawit dan bahkan diduga mendapat dukungan dari oknum aparat.

Aksi masyarakat dan mahasiswa ini menjadi desakan kuat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran, memastikan kepastian hukum, serta mengembalikan hak masyarakat adat di wilayah Unterudang.

(ABN/RZ/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *