Asaberita.com-Medan – Puluhan massa melakukan aksi demo menolak omnibus law. Dalam aksinya yang digelar di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (5/3/2020), mereka mendesak Pemprov dan DPRD Sumut turut menyampaikan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak selayaknya dibahas apalagi di sahkan.
Massa dari perwakilan sejumlah organisasi seperti Walhi Sumut, Bakumsu, LBH Medan, GMNI, KPR, SMI, KontraS, dan PBHI Sumut itu menyampaikan, RUU Omnibus Law yang merupakan penyederhanaan dari sekitar 80-an UU dituding berpeluang besar terhadap pembungkaman demokrasi, memasifkan pelanggaran lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, melanggar hak-hak buruh, dan bisa menjadi payung bagi praktik penindasan buruh.
“Omnibus Law yang disebut sebagai payung hukum untuk memberi kemudahan berinvestasi, dalam pasal-pasal nya malah berpeluang merampas hak-hak petani, buruh, buruh tani, nelayan, masyarakat adat dan rakyat secara menyeluruh,” kata koordinator aksi, Ryan dari GMNI.
Dalam aksi itu, pengunjuk rasa menyampaikan tuntutan terkait Omnibus Law, yakni:
1. Menolak dengan tegas pengesahan RUU Cipta Kerja, karena bertentangan dengan UU No 15 Tahun 2019 Bab 2 Pasal 5 dan Bab ll pasal 96 tentang perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mencederai semangat reformasi.
3. Menolak penghapusan hak pekerja meliputi jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan.
Selain menolak RUU Omnibus Law, para pengunjuk rasa juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Pemprov dan DPRD Sumut untuk mengeluarkan sikap terhadap penggelapan pajak yang telah dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari.
Selain itu, mereka juga mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk proaktif dalam permasalahan ketenagakerjaan. Mendesak Pemda untuk membuat Perda mengenai perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja. Mendesak Pemda dan DPRD Sumut untuk mengesahkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan masyarakat adat di Sumut.
Tuntutan lainnya, meminta agar menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap rakyat (masyarakat adat, petani dan buruh). Meminta dilakukan pengusutan secara tuntas kematian Golfrid Siregar. Hentikan pelanggaran mimbar akademik di kampus, tolak konsep pendidikan Menteri Pendidikan, dan stop komersialisasi masker.
Setelah menggelar mimbar orasi dan menyayikan sejumlah lagu aksi, pengunjuk rasa akhirnya ditemui 2 anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Sugianto Makmur dan Dodi Hermanto.
Kepada pengunjuk rasa, Sugianto Makmur menyampaikan bahwa dirinya juga telah membaca dan mempelajari RUU Omnibus Law. Ia menyatakan RUU ini merupakan penyederhanaan dari sejumlah UU.
“Saya juga telah mempelajari RUU ini, memang dalam RUU ini ada yang baik untuk meningkatkan investasi Indonesia, tetapi memang ada beberapa yang masih perlu diperdebatkan. Karenanya kami juga meminta masukan dari saudara sekalian pasal-pasal mana saja dari RUU itu yang ditolak serta memberikan draf RUU pembanding, sehingga dapat kami teruskan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI,” kata Sugianto Makmur.
Hal yang sama juga diungkapkan Dodi Hermanto. Karena RUU ini masih tahap pembahasan dengan DPR RI, maka berbagai revisi masih dimungkinkan.
“Kita juga tidak sepakat bila sampai masalah perlindungan dan kesejahteraan pekerja sampai dihilangkan. Karenanya Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI juga masih menggodok RUU ini dan semua masukan kita tampung untuk penyempurnaan RUU ini,” katanya.
Dalam aksi ini, pengunjuk rasa juga membawa sebuah patung robot yang melambangkan memasuki fase 4.0, Pemerintahan Jokowi mengeluarkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang malah akan memasung buruh.
“Bila RUU ini diberlakukan maka buruh akan makin sengsara dan akhirnya buruh tidak lagi betah bekerja di perusahaan. Pengusaha pun akan menggantikan buruh dengan robot-robot,” ujar koordinator.
Pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib setelah ditemui anggota dewan. Namun mereka menyatakan akan terus menggelar aksi-aksi penolakan RUU Omnibus Law dengan massa yang lebih besar sampai RUU ini dibatalkan. (asa/has)
- Pengidap Kanker Payudara di Tapsel Butuh Bantuan Dermawan - Desember 6, 2024
- Kadis Kominfo Sumut Terima Penghargaan sebagai Mitra Kerja PKK - Desember 6, 2024
- Tragis, Lapangan Gang Pantai Kampung Lalang Medan Nyaris Hilang Akibat Abrasi Pascabanjir - Desember 6, 2024