MEDAN – Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara terus diperkuat melalui sinergi lintas lembaga. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf bersama unsur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi guna mempercepat legalisasi aset-aset wakaf melalui penerbitan sertipikat tanah wakaf di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Nugraha menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan.
Menurutnya, keberadaan sertipikat tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di masa mendatang.
“Pensertipikatan tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan,” ujar Kakanwil BPN Sumut, Selasa (23/6).
Melalui sinergi antara BPN, Kejaksaan Tinggi, Badan Wakaf Indonesia, dan Kementerian Agama, berbagai kendala yang selama ini menghambat proses sertifikasi, baik yang bersifat administratif maupun teknis, diharapkan dapat diselesaikan secara efektif.
Keterlibatan Kejaksaan Tinggi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf juga dinilai penting untuk memberikan dukungan dari aspek hukum, sementara BWI dan Kementerian Agama berperan dalam pendataan serta pembinaan pengelolaan aset wakaf.
Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam mengakselerasi sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara. Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang tersertifikasi, diharapkan seluruh aset wakaf dapat terdata secara baik, memiliki kepastian hukum, serta terlindungi dari berbagai potensi konflik pertanahan.
Selain itu, percepatan sertifikasi tanah wakaf juga diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan umat, mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Komitmen bersama yang dibangun melalui rapat koordinasi ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola aset wakaf yang tertib administrasi, aman secara hukum, dan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Utara.
(ABN/basri)
- Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumut, BPN Perkuat Sinergi Lintas Sektor – Juni 25, 2026
- Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain – Juni 25, 2026
- Diskominfo dan Lapas Kelas IIA Binjai Sepakat Perkuat Kolaborasi, Dorong Keterbukaan Informasi Publik – Juni 24, 2026











