Sumatera Utara

Rencana MUI Madina Buat Fatwa Larangan Perias Pengantin Lawan Jenis dapat Dukungan Bupati

×

Rencana MUI Madina Buat Fatwa Larangan Perias Pengantin Lawan Jenis dapat Dukungan Bupati

Sebarkan artikel ini
Rias Pengantin
Bupati Kabupaten Mandailing Natal HM Ja'far Sukhairi Nasution.
Rias Pengantin
Bupati Kabupaten Mandailing Natal HM Ja’far Sukhairi Nasution.

Asaberita.com, Madina — Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membuat fatwa soal larangan perias pengantin lawan jenis, mendapat dukungan dari Bupati Madina Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution, meski diakuinya tidak ada hukum pidana yang mengatur hal itu.

Sukhairi mengaku mengetahui rapat MUI Madina beberapa waktu yang lalu, namun tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota. Sukhairi berharap MUI mengeluarkan fatwa tersebut jika memiliki dalil yang kuat.

“Tentu majelis ulama mengeluarkan fatwa itu barangkali tentang hukum (Islam) mereka lebih paham, saya berharap kalau dalilnya kuat, ya kenapa tidak,” katanya Selasa (27/6/2023).

Sebab perlu menyampaikan bagaimana hukum tentang merias lawan jenis, apalagi bukan mahram. Terlepas apakah nantinya fatwa tersebut akan dipatuhi atau tidak.

“Karena satu sisi kan bukan mahram, satu sisi yang sudah biasa yang selama ini salah kita pikir tidak salah, persoalan dipatuhi atau tidak tentu kembali ke masing-masing pihak,” ucapnya.

BACA JUGA :  KUD Kuala Tunak Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2024

Secara hukum negara, kata Ja’far, tidak ada larangan soal merias itu. Namun secara hukum agama, menyentuh yang bukan mahram dan melihat auratnya dilarang.

“Kalau kita lari ke hukum pidana, kan tidak ada yang mengatur itu kan, namun kembali ke hukum agama ya di mana pun itu (menyentuh dan melihat aurat) tidak boleh,” ujarnya.

Salah satu anggota DPRD Madina mengkhawatirkan angka pengangguran meningkat usai fatwa itu diberlakukan, mengingat jumlah perias laki-laki lebih banyak di Madina. Sehingga dia meminta agar Pemkab Madina memberikan pelatihan dan juga lapangan pekerjaan bagi mereka yang terdampak.

Menanggapi hal itu, Ketua PKB Sumut itu menyebutkan jika persoalan perias ini merupakan selera. Ada perias wanita, namun lebih banyak yang tertarik untuk memakai jasa pria (waria).

“Trennya kan begitu, kalau persoalan selera bukan hanya kaum waria yang bergerak di bidang tata rias, perempuan juga ada, cuman ini masalah konsumen, kalau konsumen menginginkan waria ya gimana,” sebutnya.

BACA JUGA :  Tuan Guru Batak : Perangi Korupsi, Maka Terorisme Akan Lenyap

Sehingga hukum agama soal itu harus disampaikan ke publik agar mengetahui. Sukhairi menuturkan, harusnya lebih takut kepada Allah SWT dibandingkan angka pengangguran tinggi.

“Ini kan persoalan hukum (agama) yang harus diketahui publik, jangan seolah-olah ulama membiarkan hal itu, jadi kalau memang ketakutan itu berlebihan kita harusnya lebih takut kepada Allah SWT,” tutupnya.

Sebelumnya, MUI Kabupaten Madina, tengah menyusun fatwa soal larangan merias pengantin lawan jenis. Rancangan fatwa itu muncul karena banyaknya perias pengantin lawan jenis di Madina. (red/dm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *