
Asaberita.com, Langkat – Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih di Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, terindikasi sebagai tim sukses bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024.
Anggota PPK terpilih dimaksud yakni Mukhtiar Riza. Ia diduga merupakan pengurus sebuah partai politik peserta pemilu di tingkat kecamatan, serta menjadi tim sukses seorang bacaleg tingkat 1 dari partai itu.
Seorang sumber di Kecamatan Tanjung Pura yang minta namanya dirahasiakan menyebut, sebelum mengikuti seleksi PPK kecamatan dan dinyatakan lulus sebagai salah seorang anggota PPK Tanjung Pura, Mukhtiar sangat aktif menjadi tim sukses bacaleg.
“Mukhtiar aktif jadi tim sukses Zulchairi Pahlawan, Wakil Ketua Korbid Kepartaian DPD Partai Golkar Sumut yang menjadi bacaleg untuk dapil Binjai – Langkat,” ungkap sumber kepada wartawan, Minggu (25/12) lalu.
Dikatakan sumber, Mukhtiar yang ia duga sebagai pengurus partai di kecamatan, kerap terlihat mendampingi Zulchairi Pahlawan dalam kegiatan-kegiatan sosialisasinya di Kabupaten Langkat.
“Bukti kalau Mukhtiar aktif sebagai tim sukses Zulchairi terlihat dari laman facebooknya yang kerap memposting foto-fotonya bersama Zulchairi Pahlawan saat menggelar kegiatan sosialisasi. Mukhtiar terlihat memakai baju kuning Golkar dengan foto Zulchairi,” sebut sumber.
Dikatakan sumber, pada Pasal 36 PKPU tahun 2018 di huruf e, telah diatur bahwa anggota PPK tidak merupakan anggota partai politik serta tidak menjadi tim sukses atau tim kampanye peserta pemilu.
“Kita khawatir, Mukhtiar Riza tidak bisa netral sebagai panitia pemilihan pada pemilu mendatang, karena ia anggota partai politik dan sudah punya calon untuk dimenangkan, dan ini tentunya akan merugikan parpol dan peserta pemilu lainnya. Untuk itu kita berharap KPU Langkat melakukan koreksi ulang sebelum melantik anggota PPK yang terpilih,” tandasnya.
Anggota KPU Langkat Agus Arifin yang dihubungi via telepon Senin (26/12), mengatakan jika masyarakat memiliki bukti atau mampu membuktikan bahwa ada anggota PPK di Langkat yang terindikasi sebagai anggota parpol atau tim kampanye peserta pemilu, silahkan untuk melaporkannya.
Dan karena anggota PPK yang telah terpilih saat ini tinggal mengunggu pelantikan, maka mekanisme pelaporan atau pengaduan masyarakat bisa melalui Bawaslu Langkat. “Silahkan saja adukan ke Bawaslu. Bawaslu nanti yang akan memprosesnya,” ujar Agus.
Saat mendaftar sebagai anggota PPK, lanjutnya, peserta telah membuat pernyataan tidak anggota partai politik dan tidak merupakan tim kampanye peserta pemilu. Sehingga, jika ditemukan kemudian sebaliknya pasti ada sanksinya
“Anggota PPK terpilih yang terbukti anggota partai politik atau tim kampanye peserta pemilu bisa dibatalkan atau dipecat sebagai anggota PPK bila ia telah dilantik,” tegas Agus Arifin.
Hingga berita ini diturunkan, belum didapatkan konfirmasi dari Mukhtiar Riza tentang dugaan keterlibatannya sebagai tim kampanye bacaleg peserta pemilu. (red/hm)
- Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Sumut Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba – Juli 2, 2025
- AMPU dan Praktisi Hukum Kecam Dugaan Korupsi Kepala Dinas PUPR Sumut, Dukung Komitmen Gubernur Bobby untuk Transparansi – Juli 2, 2025
- Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Wali Kota Binjai Apresiasi Dedikasi Polri – Juli 2, 2025