HukumSumatera Utara

Sidang Kasus Perambahan 6.000 Ha Hutan Torgamba di PN Medan Kembali di Tunda

×

Sidang Kasus Perambahan 6.000 Ha Hutan Torgamba di PN Medan Kembali di Tunda

Sebarkan artikel ini
Kasus Perambahan Hutan
Sidang Kasus Perambahan 6.000 Ha Hutan Torgamba di PN Medan Kembali di Tunda
Kasus Perambahan Hutan
Sidang Kasus Perambahan 6.000 Ha Hutan Torgamba di PN Medan Kembali di Tunda

Asaberita.com, Medan — Sidang lanjutan gugatan kasus perbuatan melawan hukum perambahan hutan seluas lebih 6.000 hektar selama 38 tahun di Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan yang diajukan Pengurus Himpunan Mahasiswa Ikatan Keluarga Besar Labuhanbatu Raya, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (27/9) lalu, kembali ditunda.

Penundaan sidang disebabkan karena para pihak tergugat yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Menteri BUMN Erik Tohir, Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Gani, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, tidak ada satupun yang hadir memenuhi panggilan persidangan tanpa alasan yang jelas.

Ketua Umum Pengurus Himpunan Mahasiswa Ikatan Keluarga Besar Labuhanbatu Raya, Irham Sadani Rambe SH, selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya Akhyar idris Sagala SH, Amir Mahmud Daulay SH, Hari Irwanda SH serta Jalaluddin SH dari Sumut Institute, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan kembali sidang kasus ini.

“Ini sudah ketiga kalinya sidang ditunda karena ketidak hadiran para tergugat ataupun kuasa hukumnya. Ini menjadi bukti bahwa para tergugat utamanya Menteri LHK dan Menteri BUMN tidak profesional dan tidak menghargai lembaga Peradilan di Negara Republik Indonesia,” ujar Irham Sadani kepada wartawan, kemarin.

Harusnya, ucap Irham, pihak jaksa melakukan pemanggilan paksa pada para tergugat karena telah mangkir di persidangan hingga tiga kali. Sebab, persidangan ini sangat penting agar semua pihak tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan hutan di Torgamba, Labuhanbatu, dan ada permainan apa antara Menteri LHK, Kementerian BUMN dengan PTPN III, serta BPN Sumut, tanya Irham.

BACA JUGA :  Ketua DPD AMPI Deliserdang Gelar Sosialisasi dan Deklarasi Pilkada Damai Sumut 2024

Dijelaskannya, selama 38 tahun lebih pemerintah telah membiarkan PTPN III Kebun Torgamba menguasai hutan seluas lebih 6.000 hektar. Bahkan, sejak tahun 1987, luas kawasan hutan yang dikuasai Kebun Torgamba telah mencapai 10.000 ribu hektar yang diduga tanpa ada alas hak yang sah dalam penguasaan hutan dan menggantinya menjadi areal perkebunan.

“Kita merasa aneh kenapa pemerintah terkesan membiarkan perambahan dan pengrusakan hutan yang menyebabkan negara mengalami kerugian ratusan miliar serta membiarkan PTPN III mengalihfungsikan lahan hutan itu menjadi areal perkebunan. Sementara masyarakat, jika kedapatan ada yang menebang kayu di hutan langsung ditangkap. Tapi kenapa perusahaan yang merusak hutan dibiarkan,” tanya Irham lagi.

Parahnya lagi, kata Irham, selain merambah hutan secara ilegal untuk dijadikan areal perkebunan, PTPN III juga telah menyerobot lahan-lahan pertanian masyarakat di beberapa desa yang berada dekat dengan kawasan hutan di Kecamatan Torgamba.

“Jadi selain merusak hutan, PTPN III Kebun Torgamba juga telah menyerobot lahan-lahan pertanian warga. Mereka tidak
memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Mereka juga tidak bayar provisi, dana reboisasi, BPHT, PBB dan pajak-pajak lainya, tapi.mereka tetap dibiarkan bahkan terkesan dikawal oleh aparat dalam merusak hutan, ini sangat naif sekali,” ucap Irham.

Irham dengan tegas mengatakan bahwa usaha perkebunan sawit dan pengolahan CPO yang dijalankan PTPN III di kawasan hutan yang telah disulap menjadi areal perkebunan adalah usaha ilegal dan haram. Karenanya ia meminta BPK dan BPKP agar melakukan audit terhadap perusahaan ini.

BACA JUGA :  Tim Gabungan Polres Batu Bara Tangkap Bandar Narkoba di Datuk Lima Puluh

Irham juga mempertanyakan kenapa Kanwil BPN Sumut masih melakukan pengukuran lahan PTPN III di kawasan itu, sementara BPN sudah mengetahui kalau status lahan itu adalah kawasan hutan.

“Kita menduga ada konspirasi antara PTPN III, Kementrian BUMN, Kementrian KLH dan BPN Sumut untuk mengalihfungsikan kawasan hutan di Kecamatan Torgamba menjadi areal perkebunan secara ilegal. Buktinya, instansi-instansi tutup mata dan terkesan membiarkan terjadinya pengrusakan kawasan hutan,” tegas Irham Sadani.

Karena itu, lanjutnya, sebagai tanggung jawab moral dan sosial, Pengurus Himpunan Mahasiswa Ikatan Keluarga Besar Labuhanbatu Raya melalui kuasa hukum mereka mengadukan dan menggugat secara hukum PTPN III, Menteri BUMN, Menteri LHK dan Kakanwil BPN Sumut, atas pengrusakan hutan di Torgamba ke PN Medan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *