Scroll untuk baca artikel
#
HukumPeristiwaSumatera Utara

Tak Tunggu Lama, Pemprov Sumut Bergerak Tutup Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

×

Tak Tunggu Lama, Pemprov Sumut Bergerak Tutup Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

Sebarkan artikel ini
Tutup Tambang Ilegal
Tak Tunggu Lama, Pemprov Sumut Bergerak Tutup Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

MANDAILING NATAL – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Atas arahan langsung Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Tim Terpadu turun ke lapangan dan menghentikan aktivitas tambang ilegal yang terbukti masih beroperasi menggunakan alat berat, Kamis (2/7/2026).

Langkah cepat tersebut menjadi penegasan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan mengakibatkan kerugian negara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Heri Wahyudi Marpaung mengatakan operasi penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Gubernur Bobby Nasution sekaligus merespons informasi yang ramai beredar di media sosial mengenai masih berlangsungnya aktivitas PETI di wilayah Kotanopan.

Menurutnya, operasi melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Penertiban ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi lingkungan hidup, serta memulihkan kawasan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Heri.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Tim Terpadu menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang masih menggunakan alat berat di beberapa titik. Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial GD dan PW.

Petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas yang sedang berlangsung sesuai kewenangan yang dimiliki serta melakukan pendataan terhadap seluruh sarana pendukung operasional di lokasi tambang.

BACA JUGA :  Peletakan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Medan Berjalan Lancar

Selain menghentikan kegiatan penambangan, tim juga mengidentifikasi alat berat, memeriksa fasilitas operasional, dan mendokumentasikan berbagai dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan.

Heri menjelaskan, aktivitas PETI yang ditemukan telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Dampaknya tidak hanya mengubah bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, tetapi juga merusak daerah aliran sungai yang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor.

Selain itu, hilangnya vegetasi di sekitar lokasi tambang, terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang membahayakan masyarakat, hingga potensi pencemaran kualitas air sungai dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan warga di sekitar kawasan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara Dedi Jamiansyah Putra mengatakan Tim Terpadu turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit ekskavator, aki alat berat, serta sejumlah peralatan operasional lainnya. Seluruh barang bukti diamankan sesuai prosedur dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Operasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi negara,” kata Dedi.

BACA JUGA :  Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan

Untuk memastikan aktivitas serupa tidak kembali terjadi, Tim Terpadu merekomendasikan peningkatan pengawasan melalui patroli rutin di wilayah-wilayah rawan pertambangan ilegal, memperkuat penegakan hukum terhadap para pelaku, serta mempercepat rehabilitasi kawasan yang telah mengalami kerusakan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih ditemukan di berbagai daerah akan ditindak dengan penghentian langsung di lapangan disertai proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat maupun mendukung aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan praktik PETI di wilayahnya.

Langkah cepat yang dilakukan di Kotanopan menjadi sinyal bahwa pemberantasan tambang ilegal kini tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan respons cepat terhadap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya menyelamatkan lingkungan dan melindungi kepentingan publik.

(ABN)

Tinggalkan Balasan