Asaberita.com, Labuhanbatu – Massa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Labuhanbatu berencana menggelar Aksi Demo pada Kamis dan Jumat (7 – 8 Maret 2024) di depan Mapolda Sumut menyikapi kasus yang melibatkan Kapolres Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi yang diterima, kelompok ini telah mengirim surat pemberitahuan aksi dengan Nomor Surat: 001/Eks, Cipayung Labuhanbatu/ III / 2024, dengan jumlah peserta aksi sekitar 100 mahasiswa.
Ketua DPC GMNI Labuhanbatu Hamdani Hasibuan mengatakan, aksi tersebut dilaksanakan secara bersama dengan BPC GMKI Rantauprapat dan PC PMII Labuhanbatu.
“Kita hanya bertujuan mempertanyakan sampai dimana tahapan proses hukum kasus ini di Polda Sumut. Kalau ada perdamaian para pihak, kiranya publik juga mengetahui dan harus ada permintaan maaf secara umum dari Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu yang terduga sebagai pelaku”, ucapnya.
Diketahui juga salah satu poin yang akan menjadi tuntutan peserta aksi Cipayung Labuhanbatu adalah terkait dugaan maraknya judi 303 Toto Gelap (Togel), Narkoba yang berada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu yang merajalela dan membuat resah masyarakat.
“Iya kami menduga maraknya judi Togel di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, sebagai pemicu terjadinya dugaan pemukulan dari oknum aparat kepolisian terhadap masyarakat. Kepolisian harusnya sebagai pengayom yang dapat memberi rasa aman pada masyarakat, bukan sebaliknya,” kata Hamdani.
Adapun beberapa poin tuntutan kelompok Cipayung Labuhanbatu yakni:
Pertama, mendesak Kapolda Sumut untuk memanggil dan memeriksa Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard Malau dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, sesuai Pasal 16 ayat 1 huruf F UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua, mendesak Kapolda Sumut agar merekomendasikan kepada Kapolri untuk mencopot Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba Polres Labuhan karena mempermalukan dan mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia
Ketiga, mendesak Dir Propam Polda Sumut untuk tetap melakukan sidang etik Kepolisian terhadap Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu karena melanggar kewajiban, larangan Kepolisian Republik Indonesia sesuai pasal 3,4,5 dan 6 Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keempat, apabila Kapolda Sumut tidak mampu menyelesaikan persoalan ini maka segera mengundurkan diri dari jabatannya. Selain itu, kelompok ini juga mengancam bila tuntutan mereka ini tidak diindahkan maka mereka akan melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri Jakarta.
“Tujuan dari aksi ini, kami ingin menyampaikan aspirasi kepada penegak hukum terkhusus kepada Polda Sumut atas beredarnya berita viral di medsos dan media elektronik, yaitu atas kinerja oknum Kapolres Labuhanbatu beserta Jajarannya yang dianggap tidak mampu sebagai pengayom di tengah-tengah masyarakat Labuhanbatu”, kata salah satu mahasiswa yang tidak mau disebutkan namanya. (red/tim)