Asaberita.com – Labuhanbatu – Penyidik Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) RI menyita lahan perkebunan kelapa sawit milik mantan Sekteraris Mahkamah Agung (MA) seluas 530 hektare di Kabupaten Padanglawas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Penyitaan aset dilakukan sekaitan dugaan kasus korupsi yang melibatkan tersangka NHD. Selain menyegel perkebunan di beberapa kecamatan di Kabupaten Padanglawas, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen pendukungnya.
“Penyidik KPK menyita lahan sawit dan dokumen aset tersangka NHD,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya, Kamis (13/8/2020).
Penyitaan tersebut, tambah dia disaksikan notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola perkebunan sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut. Katanya, itu untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud.
“Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektare,” ujar Ali Fikri.
Saat ini, kata dia, di lahan kebun sawit tersebut, telah dipasang tanda papan penyitaan oleh KPK. Karena itu, KPK mengingatkan agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Sudah dipasang tanda penyitaan. Dilarang memasuki areal perkebunan tersebut,” tegasnya.
Namun, kata dia, sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa.
KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, NHD, menantu NHD, yakni RH dan Direktur PT MITH berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. (asa/has/ril)
- Paslon Bupati Nomor 1 Freddy-Andreas Bantah Tudingan Suap di Pilkada Samosir - Desember 7, 2024
- Anak Penjual Ketoprak Lulus Seleksi Bintara TNI AU dari Panda Lanud RHF - Desember 7, 2024
- Bincang-bincang Podcast, Dishub Sumut Pastikan Kesiapan Transportasi Mudik Nataru 2024 - Desember 7, 2024