Terkait Temuan BPK dalam Penanganan Covid, FPDIP Minta Gubsu Beri Pertanggungjawaban

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba.

 

Asaberita.com, Medan – Terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada delapan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang tidak sesuai ketentuan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut meminta Gubsu Edy Rahmayadi memberi pertanggungjawaban serta menjelaskan persoalan itu kepada publik.

Bacaan Lainnya

“BPK menemukan ada delapan kegiatan belanja tak terduga dalam penanganan Covid-19 di Sumut yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Anggaran yang dikeluarkan untuk delapan kegiatan itu cukup besar yakni mencapai Rp 70 miliar,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba, kepada wartawan, Kamis (27/5/2021) di gedung dewan.

Karenanya secara tegas Mangapul meminta Gubernur Edy untuk memberi penjelasan kepada publik dan bertanggungjawab atas penggunaan dana tersebut.

“Kita minta Pemprov Sumut dalam hal ini Gubernur Edy menjelaskan kepada publik termasuk penyelenggara pemeriksa keuangan soal pertanggungjawaban penggunaan dana yang selayaknya diberikan,” kata Mangapul.

BACA JUGA :  Pemprovsu Bayar Lahan Eks HGU PTPN II Rp 31 Miliar Untuk Bangun Islamic Center

Mangapul juga mendesak Gubernur Sumut agar segera menyelesaikan beberapa program dalam penanganan Covid-19 yang juga masuk temuan BPK tersebut, agar WTP yang diterima Pemprov Sumut tidak sia-sia.

“Pemprov Sumut harus menyelesaikan progam yang belum diselesaikan, sehingga WTP yang diterima bukan sebatas penilaian pemeriksaan keuangan,” ucapnya.

Mangapul mengingatkan persoalan pandemi virus Corona ini merupakan tanggung jawab bersama. Namun, urusan penanganan dan pencegahan menjadi tanggung jawab Pemprov Sumut.

“Pemerintah sendiri harus mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19 ini kepada masyarakat,” jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya BPK menemukan ada delapan kegiatan penanganan pandemi virus Covid-19 di Pemprov Sumut yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ini terkait belanja tidak terduga yang dilakukan Pemprov Sumut pada delapan kegiatan.

“Belanja tidak terduga atas delapan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Sub Bagian Humas dan TU BPK Perwakilan Sumut, Mulya Widyopati, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/5).

Mulya memaparkan kegiatan tidak sesuai ketentuan itu antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan. Selain itu, ada belanja bantuan pembuatan bak becak bermotor yang belum selesai dikerjakan.

BACA JUGA :  Pemprov dan Pertamina Respons Kelangkaan Gas 3 Kg di Sumut

“Antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan, dan ketidakwajaran keuntungan, serta belanja bantuan alih usaha pembuatan bak becak bermotor belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terang Mulya.

Untuk itu, BPK menginstruksikan Inspektorat untuk meminta bukti pertanggungjawaban program yang telah dilakukan oleh Pemprov Sumut.

“Memerintahkan Inspektorat untuk meminta penyedia menyerahkan bukti pertanggung-jawaban yang sebenarnya serta menguji pertanggungjawaban tersebut. Dan apabila tidak sesuai pertanggung-jawabannya agar disetorkan ke kas daerah. Memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah,” ujar Mulya. (has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *