Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Petugas Pelaksana Tilang Dilengkapi Surat Tugas

Tilang Manual
Wadir Lantas Polda Sumut AKBP Erwin Suwondo.
Tilang Manual
Wadir Lantas Polda Sumut AKBP Erwin Suwondo.

Asaberita.com, Medan – Kepolisian Republik Indonesia akhirnya kembali memberlakukan tilang manual disebabkan semakin rendahnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas sejak tilang manual ditiadakan. Dan untuk penindakan, petugas pelaksana harus memiliki surat tugas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dan jajaran di bawahnya, telah melengkapi petugas pelaksana tilang manual dengan surat tugas sebagai tanda bisa melakukan penindakan.

Bacaan Lainnya

Hal itu dikatakan Direktur Dit Lantas Polda Sumut Kombes Pol. Indra Darmawan melalui Wakil Direktur AKBP Erwin Suwondo, Rabu (24/5), terkait pemberlakuan kembali tilang manual diseluruh wilayah Indonesia.

“Pelaksanaan tilang manual sudah diberlakukan, dan petugas di lapangan harus memiliki surat tugas yang menandakan anggota tersebut bisa melakukan penindakan,” sebutnya.

Erwin mengatakan, semua wilayah (Polres) dapat melakukan tilang manual, dan diharapkan mampu menekan jumlah pelanggar lalu lintas karena sejak ditiadakan kepatuhan masyarakat untuk tertib berlalu lintas dinilai menurun.

BACA JUGA :  Dugaan Pungl di MAN 2, Ucapan Trimakasih "Dibandrol" Rp 500 Ribu

Beberapa target pelanggaran lalu lintas yang bisa ditilang, di antaranya tidak menggunakan helm, anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan di jalan, melanggar arus lalu lintas (melawan arus lalin)

Meski tilang manulai diberlakukan kembali, bukan berarti tilang elektronik ditiadakan. “ETLE mobile dan statis tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan Hukum lalu lintas dan terus dalam pengembangan,” ujar Wadir Lantas tersebut.

Di Kota Medan, kata dia, terdapat 10 tilang statis dan 45 tilang elektronik yang mobile. Sedangkan lokasi tilang manual diutamakan daerah rawan pelanggaran yang belum tercover oleh ETLE.

Tapi menurutnya, polisi lalu lintas dilarang menggelar razia khusus memburu pelanggar lalu lintas seperti sebelumnya.

“Misal, ada melihat pelanggar di depan mata, kalau masih bisa ditegur, ditegur. Kalau pelanggarnya tidak mengindahkan teguran petugas dan tetap melanggar petugas yang sudah memiliki surat tugas dapat menilang pelanggar tersebut. Apalagi kalau pelanggarannya potensial dapat menyebabkan kecelakaan lalulintas, ya ditilang,” jelasnya.

BACA JUGA :  Langgar Larangan Mudik, Denda Rp100 Juta dan Setahun Penjara

Meski razia tidak diperbolehkan, namun, kata Erwin, bila Polres melakukan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) guna mengantisipasi geng motor atau balapan liar yang mengganggu ketenangan masyarakat, masih boleh dilakukan razia. “Yang nggak boleh razia khusus mencari pelanggar lalu lintas,” ujarnya. (red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *