
Asaberita.com – Medan – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara dinilai tidak professional. Pasalnya, timsel meloloskan mantan terpidana koruptor yaitu Dr Sakhira Zandi M.Si masuk dalam 15 besar.
Timsel yang terdiri dari Prof Subhilhar (USU), Prof Amin Siagian (Unimed), Prof Moh Hatta (tokoh masyarakat), M Fitriyus (Pemprov Sumut) dan Hendra J Kede (Komisioner KI Pusat) meloloskan nama Sakhira Zandi dalam tahapan 15 besar pemilihan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Sakhira Zandi diketahui sebagai mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Kabiro Binkemsos) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sakhira Zandi baru bebas menjalani hukuman dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan bulan Juni tahun 2014.
Sakhira Zandi menjalani hukuman atas kasus korupsi dana Bansos 22 lembaga diduga fiktif dimana kerugian negara mencapai 2,4 miliar rupiah lebih. Dalam kasus tersebut, ia yang menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara bersama-sama dengan rekannya yang bernama Ahmad Faisal terbukti bersalah ikut menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran penyaluran dana Bansos terhadap 22 lembaga yang diduga fiktif.
Aneh juga jika timsel meloloskan mantan terpidana korupsi, ini pastinya akan menjadi catatan negatif di kalangan masyarakat. “Aduh citra jadi buruk ini. Saya khawatir ini akan menjadi bom waktu bagi timsel yang suatu saat akan meledak,” kata Sekretaris Forum Pemuda Pengamat Kebijakan Publik Sumut ini, M. Eko Nanda, S.Sos.
Saat ini kata dia, masyarakat Sumut sedang berjuang untuk pemerintahan yang bersih. Keputusan Timsel dinilai mencoreng perjuangan masyarakat, selain keterwakilan perempuan yang tidak diindahkan, ditambah lolosnya nama mantan terpidana korupsi.
Timsel dinilainya adalah orang berpendidikan yang memiliki pengetahuan dan akses informasi. Guna mencari tahu rekam jejak seseorang bisa langsung mengetikkan nama di google.
“Mereka kan orang-orang berpendidikan, hal seperti ini kan tidak sulit, tinggal ketik namanya di google langsung kelihatan kok, siapa dia, terdakwa kah, terpidana kah, apa hasil putusannya juga langsung keluar,” katanya.
Pengamat Sosial Unimed, Bahrul Khair Amal menilai tim seleksi adalah alat kontrol. Dalam persoalan ini, Timsel harus memiliki dasar yang kuat dalam meloloskan mantan terpidana korupsi dalam seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Bahrul juga menyebutkan integritas seharusnya menjadi bahan pertimbangan, mengingat hal itu terdapat dalam salah satu persyaratan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Apabila sudah terbukti terpidana, walaupun dalam administrasi tidak menunjukkan itulah kelemahan kontrol sosial secara regulasi.
Kasus ini, kata Bahrul, sudah membuktikan tertabraknya persyaratan dengan nilai-nilai moral. Kelemahaannya lebih kepada regulasi yang tidak memunculkan perspektif turunan dari integritas, dimana salah satunya tidak melanggar aturan hukum dan kode etik.
“Kalau masalah pendidikan menjadi analisis interpretasi antara ilmu dan pengalaman. Faktir hati nurani dan kebijakan harusnya tidak bersentuhan dengan hilangnya simpatik orang terhadap kelimuan. Ini sudah by design. Timsel harus bisa menjawab antara integritas dengan regulasi,” tandasnya.
Sekedar informasi, data yang diperoleh Asaberita.com, kemarin, di Kantor Gubernur Sumut Dr Sakhira Zandi sampai saat ini belum diberhentikan dari PNS meski sudah menjalani hukuman dari penjara. Diduga kuat yang bersangkutan juga masih menerima gaji PNS dari ia sandang. ** msj