Hukum

Tok! MA Izinkan Eks Wagub Sumut Jadi Calon Bupati Asahan

×

Tok! MA Izinkan Eks Wagub Sumut Jadi Calon Bupati Asahan

Sebarkan artikel ini
Calon Bupati Asahan
Foto ilustrasi: palu hakim (dtc)
Calon Bupati Asahan
Foto ilustrasi: palu hakim (dtc)

Asaberita.com – Jakarta – Mahkamah Agung (MA), mengabulkan permohonan judicial review mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah. Alhasil, Nurhajizah bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati Asahan pada Pilkada Serentak 2020.

Kasus bermula saat Nurhajizah purnatugas sebagai Wagub Sumut pada 2018 karena sudah 5 tahun menjabat. Setelah itu, ia pulang kampung ke Asahan.

Belakangan, Nurhajizah mengklaim mendapat dukungan dari masyarakat agar menjadi Calon Bupati Asahan. Namun, niatnya terkendala Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal yang dimaksud berbunyi:

Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama.

Atas larangan itu, maka Nurhajizah mengajukan judicial review PKPU itu ke MA. Gayung bersambut. MA mengabulkan.

“Menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi putusan Nomor 6 P/HUM/2020 yang dilansir MA, Senin (23/3/2020).

BACA JUGA :  Kurir 1,3 Ton Ganja yang Ditangkap di Medan di Vonis Hukuman Mati

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono. Majelis menilai larangan yang dilakukan KPU itu bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang HAM:

“Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum”;

Pasal 15 Undang-Undang HAM

“Setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang HAM

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

BACA JUGA :  KPK Panggil Pegawai PT ACM hingga Advokat Terkait Kasus AKBP Bambang Kayun

“Pengaturan dalam objek Hak Uji materiil a quo merupakan materi muatan terhadap larangan/pembatasan hak politik warga negara untuk mencalonkan diri pada pemilihan umum Kepala Daerah yang dijamin oleh Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sehingga materi muatannya harus dimuat dalam undang-undang, bukan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,” ujar majelis dengan suara bulat. (dtc/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *