Asaberita.com, Medan – Maraknya keberadaan bangunan bermasalah di Kota Medan, merupakan penyakit kronis yang sudah lama merasuki birokrasi yang berhubungan dengan Tata Ruang dan Tata Bangunan di Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan peneliti Anggaran dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Alfiannur Syafitri kepada wartawan, Rabu (24/3).
Menurut Alfian, Kota Medan sudah punya Rencana Detil Tata Ruang Kecamatan dan Zonasi, yang harus dipatuhi para pihak yang ingin melaksanakan pembangunan. Hingga dari awal sebutnya, mereka yang berniat mendirikan bangunan harusnya sudah tahu peruntukkan tanah, jenis, tipe serta kapasitas bangunan yang akan dibangun diatas sebuah lahan.
“RDTRK dan Zonasi itu sebenarnya jadi kunci, agar tidak terjadi penyimpangan pembangunan di lapangan”, sebut Alfian.
Namun, ujar Alfian, keberadaan bangunan bermasalah tetap berlanjut, karena lemahnya pengawasan, penertiban dan sanksi terhadap para pihak yang terkait terhadap bangunan bermasalah, baik dari sisi perizinan ataupun peruntukannya.
“Dengan adanya RDTRK dan Zonasi, sebenarnya tidak diperlukan lagi apa yang selama ini disebut dengan rekomendasi atau ijin dispensasi, juga perubahan peruntukan. Tetapi itu dipakai untuk akal-akalan, sebagai jalan melegalkan keberadaan bangunan-bangunan bermasalah, dan pada akhirnya mengangkangi keberadaan RDTRK dan Zonasi yang sudah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif,” jelas Alfian.
Alfian menambahkan, untuk RDTRK dan Zonasi itu sudah diatur lewat Perda dan Peraturan Walikota.
“Sebaiknya Bapak Walikota Medan, Bobby Afif Nasution tidak mengikuti pola langgam lama birokrasi di Kota Medan, yang melakukan rekomendasi ataupun konpensasi terutama terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi peruntukan,” ujarnya.
Sebab sudah bukan rahasia lagi, imbuhnya, berbagai rekomendasi konpensasi dan perubahan peruntukkan bangunan menimbulkan biaya tinggi dan berbau pungli. “Jadi sebaiknya stop atau stanvaskan saja pembangunan gedung-gedung bermasalah yang melanggar perijinan itu”, sebut Alfian lagi.
Alfian menginformasikan, beberapa contoh bangunan bermasalah dan menyalahi peruntukkan tadi seperti kegiatan pembangunan SPBU di Jalan Wahidin Medan, sebab pada kawasan itu peruntukkannya adalah untuk kawasan pemukiman dan bisnis (K1).
Demikian juga dengan pembangunan Gudang Pendingin Raksasa (Cold Stroge) di Jalan Letda Sujono Medan, yang berada dilahan K1.
Bahkan yang paling parah, sebut Alfian, keberadaan bronjong-bronjong di daerah aliran Sungai Deli, yang memanjang dari kawasan Medan Johor hingga Medan Belawan. Dan terindikasi, tidak memiliki ijin dari Badan Warisan Sungai II.
“Birokrasi yang menangani Tata Ruang dan Tata Bangunan, tidak melaksanakan kegiatan pengawasan penertiban dengan baik dan taat asas hukum. Dan sepertinya, untuk bangunan bermasalah itu, Walikota Medan harus lebih dahulu menertibkan mental dan aparatur ASN yang membidangi Tata Ruang dan Bangunan,” sebut Alfian.
- Kadispora Hadiri Rakernas PGSI: Kuatkan Kebersamaan, Sukseskan PON XXI - September 16, 2024
- Dukungan Warga Terus Mengalir: Lima Desa di Aeknabara Barumun Siap Menangkan Putra Mahkota – Achmad Fauzan - September 16, 2024
- Rico Waas Bahas Visi dan Misi dalam Pertemuan Bersama KAMMI dan GPI Sumut - September 16, 2024