Warga Terdampak Covid-19 yang tak Terlayani Bisa Lapor ke Ombudsman

Ombudsman
Ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar

Asaberita.com – Medan – Bila Anda termasuk warga terdampak wabah Covid-19 yang tidak mendapat layanan sebagaimana mestinya? Misalnya, tidak mendapat layanan Jaring Pengaman Sosial (JPS), layanan kesehatan, layanan keuangan, transportasi dan layanan keamanan. Anda bisa melaporkannya ke Ombudsman RI.

Ya, saat ini, Ombudsman RI, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Sumut memang membuka Posko Pengaduan Daring (online) Covid-19 bagi masyarakat terdampak bencana nasional wabah virus corona yang kini melanda Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Jadi, Posko Pengaduan Daring (online) ini adalah saluran bagi warga yang termasuk sebagai kelompok terdampak wabah covid-19, untuk dengan mudah mengadukan lima bidang layanan pemerintah. Kelima bidang layanan yang dapat dilaporkan itu adalah layanan JPS, layanan kesehatan, layanan keuangan, transportasi dan layanan keamanan,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (29/4/2020).

BACA JUGA :  Ombudsman dan KPPU Koordinasi Bahas Masalah Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Sumut

Layanan JPS misalnya, lanjut Abyadi merincikan, seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Program Kartu Prakerja dan layanan tarif listrik. Kemudian layanan kesehatan (medis) bagi korban Covid-19 sebagaimana diatur dalam Kepmenkes No: HK.01.07/Menkes/1042020 tentang penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya.

Hal lain yang dapat dilaporkan melalui Posko Daring (online) Covid-19 Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini adalah, layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen. Antara lain kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.

Sementara layanan transportasi khusus bagi warga yang terdampak khusus di daeerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terakhir adalah layanan keamanan. Ini adalah layanan kepolisian bagi masyarakat yang terdampak dari kebijakan PSBB, kebijakan pembebasan narapidana dan kebijakan larangan mudik.

Saluran Laporan dan Syarat

Abyadi Siregar yang didampingi Kepala Unit Keasistenan Ferry Indra Sakty Sinaga dan asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Florencsia Sipayung menjelaskan, seluruh laporan yang akan disampaikan ke Posko Pengaduan Oline (Daring) Covid-19 Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, dapat disampaikan melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman. Selain itu juga dapat disampaikan melalui saluran Nomor Call Centerggvh/WhatsApp: 0811 945 3737 serta email: covid19-sumut@ombudsman.go.id .

BACA JUGA :  Kapolri Idham Azis Lantik Martuani Sormin Sebagai Kapolda Sumut

Abyadi Siregar menjelaskan, setiap pelapor, harus melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir pengaduan dan melampirkan dokumen pendukung, seperti foto, surat, dll (jika diperlukan).

Seluruh laporan yang masuk, akan divalidasi untuk melihat kelengkapan persyaratannya. Laporan yang diterima akan ditindaklanjuti. Sementara laporan yang tidak memenuhi syarat, menjadi laporan yang ditolak.

Abyadi Siregar berharap, dengan adanya kanal atau saluran pengaduan Ombudsman RI ini, maka diharapkan warga yang terkena dampak Covid-19 dan tidak terlayani dapat segera melaporkannya, sehingga bisa segera ditindaklanjuti. (asa/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *