
Asaberita.com, Padanglawas — Warga Desa Tobing Tinggi Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padanglawas, melaporkan PT Sumatera Silva Lestari (SSL) ke Polres Padanglawas (Palas).
Pelaporan PT SSL terkait pengrusakan puluhan hektar lahan tanaman sawit masyarakat dengan menggunakan alat berat berupa excavator.
“Tanpa alasan yang jelas pihak SSL telah merusak puluhan hektar kebun sawit kami warga Tobing Tinggi,” kata Hotjon Albert Situmorang, Senin (17/7) di Sibuhuan.
Hotjon bersama warga lainnya menuturkan, dugaan pengrusakan itu terjadi pada Rabu (12/7) dan berlanjut hingga Minggu (16/7). Dimana pihak SSL diduga menggunakan alat berat menumbang puluhan hektar pohon sawit yang merupakan sumber kehidupan warga.
“Saat kejadian kami ingin melawan dan mempertahankan kebun kami. Namun kami warga lemah, takut kepada puluhan security SSL yang mengawal pengerusakan,” kata warga.
Albert menambahkan, lahan tersebut sejak 2004 telah mereka miliki dan tanami dengan tanaman sawit. Warga memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang dirusak itu yakni Surat Akte Camat Kecamatan Aek Nabara Barumun, yang saat itu dijabat oleh Parlindungan S.Sos, dan surat keterangan tanah dari Kepala Desa Tobing Tinggi, An. Pangadilan Lubis.
“Sudah hampir 20 tahun lahan ini kami miliki. Namun sekarang PT SSL dengan semena-mena dan seolah kebal hukum menyerobot, memutus sumber kehidupan kami yang telah susah payah kami tanami dan rawat hingga berbuah sekarang ini,” ucapnya.
Atas peristiwa itu, Hotjon atas nama masyarakat Tobing Tinggi meminta penegak hukum utamanya Polres Palas segera memproses pengaduan masyarakat yang telah mereka sampaikan dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung SH.
“Pak Kapolres mohon tegakkan hukum dan berikan kepada kami keadilan. PT SSL telah merampas hak kami dan memutus sumber kehidupan kami. Jika terus berlanjut kami khawatir akan terjadi konflik besar, masyarakat pasti melawan. Sebab ini persoalan hidup kami,” tegas Albert.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH, membenarkan telah menerima laporan warga tersebut dan akan ditindaklanjuti pihaknya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Persoalan ini pasti kita tindaklanjuti sesegera mungkin. Namun, kita masih perlu pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk langkah hukum selanjutnya,” tegas Kasatreskrim Polres Palas. (red/gar)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025