Asaberita.com – Medan – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 (satu) Akhyar Nasution – Salman Alfarisi, pada Jumat (18/12) sekira pukul 19.53 WIB, mengajukan permohonan perselisihan Pilkada secara online ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pengajuan itu, tertulis pokok perkara adalah, perselisihan hasil pemilihan (Pilkada tahun 2020) Walikota Medan. Hal tersebut berdasarkan tanda terima pengajuan, nomor online 174/PAN.ONLINE/2020.
Pengajuan permohonan perselisihan Pilkada Medan dari paslon Akhyar – Salman (AMAN) diajukan melalui kuasa pemohon yakni Junaidi TM Tampubolon disertai kelengkapan berkas permohonan, KTP atau identitas pemohon, daftar alat/dokumen bukti, alat bukti dan SK penetapan pasangan calon serta surat kuasa. Pengajuan permohonan terbubuh panitera atasnama Muhidin.
- Menteri Nusron Bersama Kepala Daerah Se-Sulut Sepakat Menjaga Ekosistem Tata Ruang - Juli 18, 2025
- Serahkan Sertipikat di Sulut, Menteri Nusron Komitmen Selesaikan PR Presiden Prabowo di Bidang Pertanahan - Juli 18, 2025
- Saksikan MoU Antara Kanwil BPN Provinsi Sulut dengan Lembaga Keagamaan, Menteri Nusron Tekankan Implementasi yang Cepat dan Konkret - Juli 18, 2025