Asaberita.com – Medan – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 (satu) Akhyar Nasution – Salman Alfarisi, pada Jumat (18/12) sekira pukul 19.53 WIB, mengajukan permohonan perselisihan Pilkada secara online ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pengajuan itu, tertulis pokok perkara adalah, perselisihan hasil pemilihan (Pilkada tahun 2020) Walikota Medan. Hal tersebut berdasarkan tanda terima pengajuan, nomor online 174/PAN.ONLINE/2020.
Pengajuan permohonan perselisihan Pilkada Medan dari paslon Akhyar – Salman (AMAN) diajukan melalui kuasa pemohon yakni Junaidi TM Tampubolon disertai kelengkapan berkas permohonan, KTP atau identitas pemohon, daftar alat/dokumen bukti, alat bukti dan SK penetapan pasangan calon serta surat kuasa. Pengajuan permohonan terbubuh panitera atasnama Muhidin.
- Dokumen Geopark Kaldera Toba Siap Diserahkan ke UNESCO – Februari 11, 2025
- Analisis Perbandingan Indonesia dan Malaysia: Sejarah, Sumber Daya, Ekonomi, dan Peran Global – Februari 11, 2025
- KUA Medan Kota Berpartisipasi dalam MTQ ke-58 Tingkat Kecamatan Tahun 2025 – Februari 11, 2025