Scroll untuk baca artikel
#
Politik

Akhyar – Salman Ajukan Perselisihan Pilkada Medan ke MK

×

Akhyar – Salman Ajukan Perselisihan Pilkada Medan ke MK

Sebarkan artikel ini
Akhyar-Salman

Akhyar-Salman

Asaberita.com – Medan – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 (satu) Akhyar Nasution – Salman Alfarisi, pada Jumat (18/12) sekira pukul 19.53 WIB, mengajukan permohonan perselisihan Pilkada secara online ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pengajuan itu, tertulis pokok perkara adalah, perselisihan hasil pemilihan (Pilkada tahun 2020) Walikota Medan. Hal tersebut berdasarkan tanda terima pengajuan, nomor online 174/PAN.ONLINE/2020.

Pengajuan permohonan perselisihan Pilkada Medan dari paslon Akhyar – Salman (AMAN) diajukan melalui kuasa pemohon yakni Junaidi TM Tampubolon disertai kelengkapan berkas permohonan, KTP atau identitas pemohon, daftar alat/dokumen bukti, alat bukti dan SK penetapan pasangan calon serta surat kuasa. Pengajuan permohonan terbubuh panitera atasnama Muhidin.

BACA JUGA :  Meryl R Saragih Wakili Indonesia pada Konferensi Internasional di Beijing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *