Asaberita.com – Medan – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 (satu) Akhyar Nasution – Salman Alfarisi, pada Jumat (18/12) sekira pukul 19.53 WIB, mengajukan permohonan perselisihan Pilkada secara online ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pengajuan itu, tertulis pokok perkara adalah, perselisihan hasil pemilihan (Pilkada tahun 2020) Walikota Medan. Hal tersebut berdasarkan tanda terima pengajuan, nomor online 174/PAN.ONLINE/2020.
Pengajuan permohonan perselisihan Pilkada Medan dari paslon Akhyar – Salman (AMAN) diajukan melalui kuasa pemohon yakni Junaidi TM Tampubolon disertai kelengkapan berkas permohonan, KTP atau identitas pemohon, daftar alat/dokumen bukti, alat bukti dan SK penetapan pasangan calon serta surat kuasa. Pengajuan permohonan terbubuh panitera atasnama Muhidin.
- Luar Biasa!!, Pelari Nella Persembahkan 3 Emas Untuk Sumut di PON XXI - September 18, 2024
- Atlet Sambo Sumut Everaim Ginting Raih Emas Melalui Kemenangan TKO di PON XXI - September 18, 2024
- Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Masyarakat Hukum Adat di Kapuas Hulu: Ini Penting bagi Keberlangsungan Hidup Kami - September 17, 2024