Scroll untuk baca artikel
#
Peristiwa

Bahas Dugaan Plagiasi di UINSU, AMSPP Adakan Dialog Publik dan Buka Puasa Bersama

×

Bahas Dugaan Plagiasi di UINSU, AMSPP Adakan Dialog Publik dan Buka Puasa Bersama

Sebarkan artikel ini
Dialog
Dialog Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Pemerhati Pendidikan (AMSPP) terkait plagiarisme di D'Jadoel Kopi, Minggu (2/5).
Dialog
Dialog Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Pemerhati Pendidikan (AMSPP) terkait plagiarisme di D’Jadoel Kopi, Minggu (2/5).

 

Asaberita.com, Medan – Mengisi kegiatan dalam momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Pemerhati Pendidikan (AMSPP) menggelar dialog publik dan buka puasa bersama dengan sejumlah praktisi pendidikan, aktivis dan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi.

Dalam dialog publik melalui tatap muka dan zoom metting itu, diambil tema Dugaan Plagiasi di UIN SU “Akademisi Boleh Salah tapi Tidak Boleh Bohong” yang diadakan pada Minggu (2/5) di D’Jadoel Kopi, Medan.

Dialog yang dipandu Riski Agussalim, salah seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) UINSU, berlangsung interaktif, karena seluruh peserta merupakan narasumber atau pembicara.

Ketua AMSPP Imam Pratomo M.HI menyebutkan, bahwa Perguruan Tinggi memiliki tanggungjawab yang besar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait dengan pencegahan tindakan plagiarisme. Hal ini mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu produsen ilmu pengetahuan.

Tetapi cukup ironis, belakangan ini banyak muncul kasus-kasus plagiasi di perguruan tinggi yang menimpa sejumlah guru besar. Dan terakhir yang banyak diperbincangkan adalah kasus dugaan plagiarisme yang dilakukan oleh seorang guru besar di UINSU yang juga menjabat sebagai rektor.

“Ini menjadi keprihatinan kita semua. Citra perguruan tinggi dan dunia pendidikan menjadi tercoreng karena adanya kasus-kasus plagiarisme. Seorang guru besar, harusnya menjadi teladan,” kata Ketua AMSPP yang juga penulis tetap di Harian Waspada ini.

Seorang akademisi, ujar Imam, dituntut agar dapat melahirkan karya-karya yang original. Dan dalam melahirkan karya original nya itu, seorang akademisi bisa saja salah, tetapi ia tidak boleh bohong apalagi sampai mengklaim pemikiran atau karya orang lain sebagai hasil pemikiran dan karyanya.

BACA JUGA :  Satu Keluarga Ditimpa Pohon Tumbang saat Berlibur di Kebun Durian Miliknya Sendiri

Dalam dialog itu juga dikemukakan, sesuai Permendiknas No 17 Tahun 2010 Pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau
mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumbernya secara tepat dan memadai.

Dialog

Selain itu dalam dialog juga mengemuka, jika membaca ruang lingkup plagiasi dalam BAB II Pasal 2 Permendiknas No 17 Tahun 2010, maka dugaan plagiasi yang di lakukan Rektor UINSU Prof Syahrin Harahap, jelas dan terang masuk dalam kategori perbuatan plagiasi.

Berdasar analisa peserta dialog, Prof Syahrin dinyatakan bukan saja menciplak semua materi tulisan yang sudah diterbitkan di jurnal internasional AICIS XIV tahun 2014, tetapi juga secara sengaja menghilangkan nama penulis aslinya dan mengirimkan tulisan itu ke jurnal lain (IUP Journal of Internasional Relation, Jerman, Vol.X, No 2, April 2016) dan mengklaim sebagai karya pribadinya.

Padahal, pada penerbitan di Jurnal AICIS XIV tahun 2014, tercantum penulis makalah itu ada dua orang, yakni Surya Darma sebagai penulis pertama dan Syahrin Harahap sebagai penulis kedua.

BACA JUGA :  Wakil Rektor III Persilahkan Mahasiswa Kawal Kasus Plagiasi dan Jual Beli Jabatan di UINSU

Peserta dialog juga menilai, tindakan Prof Syahrin Harahap mengirimkan makalah yang sama untuk diterbitkan di IUP Journal of Internasional Relation, Jerman, juga telah melanggar norma dan etika penerbitan. Sebab, hak penerbit yang telah dikuasai oleh Jurnal ACIS yang memiliki badah hukum dikangkangi, karena tulisan yang sama diterbitkan oleh jurnal lain tanpa sepengetahuan dan izin penerbit pertama sebagai pemegang hak penerbitan atas makalah itu.

Di ujung dialog, para peserta bersepakat dan membuat rekomendasi bahwa perlu ada kejujuran dari Rektor UINSU terkait dugaan plagiasi yang menimpa dirinya. Selain itu, peserta dialog juga merekomendasikan perlunya segera dibentuk tim independen oleh Kementrian Agama dan Kemendikbud-dikti, untuk memeriksa kasus ini, agar tidak terus berlarut-larut yang membuat citra UINSU dan dunia pendidikan menjadi buruk.

Hadir dalam dialog itu, praktisi dan aktivis pendidikan dari UINSU, USU dan Panca Budi serta sejumlah mahasiswa dengan latar belakang sejumlah organisasi intra kampus.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *