Bupati Madina Ungkap Perjuangan Dapatkan Kebun Plasma Masyarakat Singkuang 1

Warga Singkuang Tuntut Kebun Plasma
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution didampingi Wabup Atika Azmi Utammi Nasution memaparkan upaya dan perjuangan yang dilakukan Pemkab Madina untuk dapatkan hak kebun plasma masyarakat di Desa Singkuang 1 dari PT Rendi Permata Raya di Kantor Bupati Madina, Rabu (7/6).
Warga Singkuang Tuntut Kebun Plasma
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution didampingi Wabup Atika Azmi Utammi Nasution memaparkan upaya dan perjuangan yang dilakukan Pemkab Madina untuk dapatkan hak kebun plasma masyarakat di Desa Singkuang 1 dari PT Rendi Permata Raya di Kantor Bupati Madina, Rabu (7/6).

Asaberita.com, Madina — Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution bersama Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution menerima ratusan warga Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), yang berunjuk rasa menuntut hak kebun plasma dari PT Rendi Permata Raya, yang hingga kini belum terealisasi.

Sambil duduk lesehan di tangga lantai Kantor Bupati Madina, pada Rabu (7/6/2023) bupati memaparkan upaya dan perjuangan yang telah dilakukan Pemkab Madina untuk mendapatkan hak kebun plasma masyarakat Desa Singkuang 1 dari PT Rendi Permata Raya.

Bacaan Lainnya

“Ketua Koperasi Perkebunanan Hasil Sawit Bersama, Pak Sapihuddin, menjadi saksi perjuangan pemerintah daerah dalam mendesak PT Rendi untuk membangun kebun plasma kepada warga Singkuang 1,” kata HM Jafar Sukhairi.

Bupati juga memaparkan, setelah Pemkab Madina melayangkan surat peringatan (SP) 1 dan 2, pihak perusahaan mulai membuka diri dan mau membangun kebun plasma minimal seluas 600 hektare.

“HGU PT Rendi terbit di tahun 2015, bukan di era (pemerintahan) kami. Di era kami, bupati dan wakil bupati ingin memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tertunda selama ini,” ujar bupati.

BACA JUGA :  Bupati Madina Tinjau Progres Pembangunan Jalan Kabupaten

Bupati mengungkapkan, substansi tuntutan warga Desa Singkuang 1 sudah dipenuhi pihak perusahaan berkat perjuangan masyarakat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk memaksakan, tetapi berkat bujukan dan komunikasi yang baik, pihak perusahaan bersedia membangun kebun plasma untuk masyarakat.

“Baru kali ini ada korporasi yang mau memberikan HGU-nya kepada masyarakat. Baru kali ini. Meski demikian, pemerintah daerah baru mampu memperjuangkan lahan seluas 200 hektare dari lahan HGU. Sisanya barangkali di luar HGU,” kata bupati.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Singkuang 1 berunjuk rasa di Kantor DPRD Madina di Komplek Perkantoran Payaloting, Kecamatan Panyabungan.
Selain berorasi menyampaikan tuntutannya, pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk bertuliskan: Kehadiran PT Rendi Permata Raya mulai Tahun 2005, tidak membawa manfaat bagi masyarakat Desa Singkuang.

Puluhan personel kepolisian dari Polres Madina dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa warga itu.

Ada enam poin tuntutan pengunjuk rasa. Mereka meminta pembangunan kebun plasma masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU yang dikuasai PT Rendi Permata Raya.

BACA JUGA :  Syekh Irfansyah Terpilih Jadi Tuan Guru Besilam ke 11, TGB dan Rektor UINSU Ucapkan Mabruk

Mereka juga meminta lahan plasma tersebut 50 persen dari dalam izin HGU dan 50 persen lagi dari luar izin HGU dalam wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis (Desa Singkuang).

Apabila lahan plasma di luar izin HGU tidak dapat dibebaskan dalam jangka waktu 3 bulan atau paling lambat 6 bulan setelah tawaran pengunjuk rasa diterima perusahaan, maka kekurangannya akan ditutupi dari dalam izin HGU PT Rendi Permata Raya.

Pengunjuk rasa juga meminta segala biaya yang timbul atas pembebasan atau ganti-rugi untuk lahan plasma masyarakat menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.

Pengunjuk rasa pun meminta kompensasi Rp500 ribu per KK setiap bulan bagi seluruh masyarakat Desa Singkuang 1 yang tergabung dalam Koperasi Hasil Sawit Bersama atas lahan plasma masyarakat yang belum tertanam. Kompensasi ini berhenti sampai lahan plasma tertanam semua.

Apabila pihak perusahaan menerima tawaran tersebut, maka pengunjuk rasa bersedia dan menyetujui dibuatkan nota kesepahaman. Semua poin dalam tawaran tersebut merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dengan MoU yang dibuat nantinya. (dm)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *