Dalami Kasus Penganiayaan di Lapas, Ombudsman Periksa Kanwil Kemenkumham Sumut

Ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar memberi keterangan pada wartawan usai memeriksa Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (30/9), di Kantor Ombudaman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan.
Ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar memberi keterangan pada wartawan usai memeriksa Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (30/9), di Kantor Ombudaman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan.

Asaberita.com, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut)  memeriksa Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi terkait dugaan penganiayaan salah satu narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

“Tentu ini sudah bertingkat, mulai dari kepala pengamanan, Kalapas, Kadiv Pas, sampai Kakanwil. Tentu kita tanyakan sesuai kewenangan atau levelnya. Hari ini kita undang Kakanwil, kita perdalam bagaimana kewenangan dia terkait dengan beberapa kasus terjadi,” kata Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, kepada wartawan di Medan, Kamis (30/9/2021).

Bacaan Lainnya

Abyadi mengatakan pihaknya mencecar Imam soal proses pengawasan terhadap keberadaan ponsel di lapas. Dia mempertanyakan bagaimana peran pengawasan dari Kanwil Kemenkumham.

“Misalnya, bagaimana Pak Kanwil, kewenangan Kanwil melakukan proses pengawasan dalam hal mengontrol terhadap bebasnya HP. Kemudian, tindakan-tindakan terhadap warga binaan yang dilakukan oleh para sipir yang menganiaya,” ucap Abyadi.

BACA JUGA :  Irjen Panca: Seluruh Polres Kita Dorong Tingkatkan Layanan Publik

Dia mengatakan Kemenkumham Sumut mengaku telah melakukan sejumlah langkah mencegah penggunaan ponsel di lapas. Namun kata Abyadi, penggunaan ponsel oleh napi masih terjadi karena ada sipir yang ‘bermain’.

“Pak Kanwil tadi menyebut misalnya mereka sudah melakukan banyak hal untuk mengantisipasi itu. Tapi tetap saja terjadi, ada oknum sipir yang di luar kendali misalnya HP tetap masuk, itu bisa saja oknum. Kemudian penganiayaan, ini soal SDM (sumber daya manusia) yang mungkin masih kurang,” ucap Abyadi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, mengatakan dirinya telah menyampaikan klarifikasi permasalahan di Tanjung Gusta kepada Ombudsman. Dia menyerahkan proses selanjutnya kepada Ombudsman.

“Jadi yang ditanyakan oleh Ombudsman bagaimana monitoring dan pengawasan yang dilakukan oleh kantor wilayah, tentunya itu sudah dilakukan oleh jajaran kantor wilayah dalam rangka memberikan penguatan, memberikan instruksi yang dilakukan baik oleh Divisi Pemasyarakatan dan Kadiv PAS kepada satker yang bersangkutan,” ujar Imam.

Dia juga mengatakan ada satu orang pegawai Lapas yang diduga menjadi pelaku penganiayaan. Pegawai tersebut telah ditarik ke Kanwil Kemenkumham untuk diberi pembinaan.

BACA JUGA :  Aturan Pemberitahuan Aksi yang Diterapkan Polres Labuhanbatu Cederai Demokrasi dan Konstitusi

“Pegawai yang bersangkutan kita tarik ke kanwil untuk kita lakukan pembinaan,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video sempat viral di media soaial (medsos). Dalam video berdurasi 45 detik itu memperlihatkan punggung seorang pria tampak berwarna merah lebam seperti bekas dianiaya. Ada seorang pria yang berbicara dalam video itu dan mengatakan rekannya yang lebam itu karena dianiaya petugas sipir di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara.

“Inilah tindakan pegawai Lapas Kelas I Medan. Kami bukan binatang, kami manusia, Pak,” ucap pria dalam video itu.
Pria dalam video itu juga menyebut adanya pemerasan di lapas itu. Ia mengaku dimintai uang Rp 30-40 juta. (dtc/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *