
Asaberita.com, Jakarta – Tim penyidik Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 11 – 18 Wib di Mako Brimob Polri, Kamis (11/8), kepada penyidik Ferdy Sambo mengatakan marah dan emosi karena laporan dari istrinya, Putri Candrawathi atas tindakan Brigadir J yang melukai martabat keluarganya.
Atas laporan itu, Sambo pun meminta Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal untuk membunuh Brigadir J.
“Perlu dicatat, keterangan tersangka FS, ia marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC, karena mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari almarhum Yoshua sewaktu di Magelang,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers, Kamis (11/8/2022) malam.
Oleh karena itu, lanjut Brigjen Andi Rian, tersangka FS kemudian memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Namun, Andi Rian tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan tindakan yang melukai martabat keluarga FS yang dilakukan Brigadir J sewaktu di Magelang, meski hal itu telah ditanyakan wartawan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa apa yang disampaikan dalam jumpa pers ini adalah hasil keterangan tersangka kepada penyidik. Apa yang membuat ia marah dan emosi sehingga memanggil dua tersangka lainnya untuk membunuh Brigadir J.
“Itu adalah keterangan tersangka FS ke penyidik. Untuk lebih jelasnya tentu nanti di pengadilan yang akan mengungkapnya,” ucap Dedi Prasetyo. (avd/has)
- Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat Nationwide dan Sistem Meritokrasi – Juli 4, 2025
- Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat ke Masyarakat Pacitan – Juli 4, 2025
- Korpri Binjai FC Ikuti Turnamen Sepak Bola Persahabatan Polres Binjai Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 – Juli 3, 2025