Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice

Gedung Kejatisu
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Gedung Kejatisu
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Asaberita.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana pencurian dan 1 perkara tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Penghentian ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Jumhana diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, Kamis (23/3/2023).

Bacaan Lainnya

Ekspose perkara disampaikan Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar SH MHum, para Kasi di Aspidum dan Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH.

Kegiatan ekspose juga diikuti secara daring oleh Kajari Madina, Novan Hadian SH MH, Kajari Sergai M Amin SH MH, Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH, Kacabjari Madina di Natal, Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli, serta para Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Kajati Sumut melalui Yos A Tarigan mengatakan, perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Sergai, Cabjari Madina di Natal dan Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli.

BACA JUGA :  10 Pelaku Begal Diciduk Polisi Setelah 23 Kali Beraksi Resahkan Masyarakat

“Untuk perkara dari Kejari Sergai dengan tersangka Azrai Abdi Nasution Alias Zo’i dan saksi korban Sarno F. Tersangka dalam hal ini melanggar Pasal 362 KUHPidana, dimana tersangka mencuri sepeda motor Sarno yang rencananya akan dijual dan uangnya digunakan untuk membayar hutang biaya persalinan istri dan perawatan anaknya di inkubator. Saksi korban Sarno F memaafkan tersangka dan bersepakat berdamai,” kata Yos.

Kemudian, lanjut Yos, perkara dari Cabjari Madina di Natal dengan tersangka Weriawan Nasution Bin Zamri Nasution yang melakukan pencurian kelapa sawit di lahan perkebunan milik PT Murni Madina Madani, dan tersangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

“Perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya setelah antara tersangka dan korban yang dalam hal ini diwakili Humas PT Murni Madina Madani Pangidoan Matondang bersepakat berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Yos.

Untuk perkara ketiga berasal dari Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli dengan tersangka Yosua Simanjuntak yang melakukan pemukulan terhadap ayahnya sendiri Karlos Simanjuntak. Tersangka dalam hal ini melanggar pasal 44 Ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga tentang “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”.

BACA JUGA :  Honorer yang Aniaya Kasatpol PP Madina Terancam Dipecat

“Perkara ini juga dihentikan penuntutannya karena tersangka adalah anak kandung korban, dan tersangka sudah meminta maaf kepada orang tuanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Yos, mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.

Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos, adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; berdasarkan Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

“Dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula. Dimana, antara tersangka dan korban tidak ada rasa dendam dan hubungan kekeluargaan bisa dibangun lebih baik lagi ke depan,” pungkasnya. (red/ri)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *