ASN Dilarang Bukber, MenPAN-RB: Jangan Sampai Ada yang Sibuk Jadi Panitia

Kemenpan RB
Foto: dok. KemenPAN-RB
Kemenpan RB
Foto: dok. KemenPAN-RB

Asaberita.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta para pejabat dan ASN mematuhi arahan Presiden Joko Widodo untuk meniadakan acara buka bersama. Menurutnya, arahan tersebut perlu dipatuhi demi kebaikan bersama.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).

Bacaan Lainnya

Meski begitu, Anas menuturkan arahan tersebut diperuntukkan buat lingkungan pemerintah. Sedangkan masyarakat masih diperbolehkan melakukan kegiatan buka bersama.

“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi, untuk masyarakat umum, tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya. Saat ini kita masih harus berhati-hati,” paparnya.

Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

BACA JUGA :  8 Jalan Perubahan Pasangan AMIN Wujudkan Visi Indonesia Adil Makmur untuk Semua

Anas menerangkan ada tiga poin dalam surat tersebut. Pertama, penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Anas menambahkan pegawai negeri sipil (PNS) berkewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sesuai PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tentu, bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ungkapnya.

Anas menyampaikan buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Tetapi memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.

BACA JUGA :  BAPERA Bantah Isu Bukber dengan Jurnalis Untuk Mediasi Walikota Medan

“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” tuturnya.

Anas menuturkan, pada bulan Ramadan, semua ASN harus tetap fokus bekerja meningkatkan pelayanan publik.

“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.

“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” pungkasnya. (dtc)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *