
Asaberita.com, Medan – Seorang pegawai honorer berinisial YE (29) melaporkan FN, oknum Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Serdang Bedagai (Sergai) ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (9/7).
YE melapor ke Ombudsman lantaran laporannya ke Polres Sergai terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum Kepala MAN 1 Sergai terhadap dirinya, tak kunjung ditindaklanjuti.
Dengan mata berkaca-kaca, YE menceritakan peristiwa yang dialaminya, sehingga membuat ia trauma dan terpaksa berhenti bekerja sebagai pegawai honorer di MAN 1 Sergai.
YE menuturkan awalnya ia kerap digoda oleh FN dengan mengajaknya jalan-jalan. Awalnya ia tak menganggap itu serius, namun godaan FN semakin lama semakin sering. Hingga akhirnya pada Desember 2019, ia didatangi FN saat sedang bekerja di perpustakaan. Dan tiba-tiba FN langsung menarik serta memeluk tubuhnya, dan tangan FN langsung meraba bagian dadanya.
“Saat itu saya sangat terkejut atas perlakuan FN, meski saya mencoba meronta dan melawan tapi saya tak berdaya. FN kemudian mengancam saya agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain kalau masih ingin bekerja di sekolah itu. Karena saya ini honorer, yang mengangkatnya itu kan kepala sekolah,” kata YE, bercerita kepada wartawan di kantor Ombudsman.
Karena takut kehilangan pekerjaannya, YE memilih diam. Namun ternyata, pelecehan itu terus berulang. Semua pelecehan ini dialaminya di lingkungan sekolah. Yang terparah, kata dia, FN bahkan pernah mengeluarkan alat kelaminnya. Ia juga mengaku kerap dipermalukan oleh FN di sekolah. Akibatnya, ia kerap ketakutan berada di sekolah hingga akhirnya berhenti.
“Pelecehan itu kerap saya alami dari Desember 2019 sampai September 2020. Karena tak tahan, saya memutuskan untuk melapor ke Polres Sergai,” katanya, sembari mengatakan laporannya diterima dengan LP Nomor: STTLP/180/2020/IX/SU/RES/SERGAI tanggal 17 September 2020.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar usai menerima laporan dari YE mengatakan, Ombudsman akan segera menindaklanjutinya.
Disebutkan Abyadi, kepada Ombudsman pelapor telah menceritakan, selain telah melapor ke Polres Sergai, ia juga telah melapor ke Kanwil Kemenag Sumut dan Inspektorat Jenderal Kemenag RI. Namun, sampai sekarang belum ada satupun yang menindaklanjuti kasusnya.
“Saya kira mungkin kita terlebih dahulu meminta klarifikasi dari Polres Sergai apa masalahnya, kenapa tidak ada tindaklanjutnya. Saya berharap Polres Sergai punya komitmen menegakkan hukum,” kata Abyadi.
Sementara itu, FN yang dikonfirmasi wartawan terkait hal ini membantah tuduhan YE pada dirinya. Menurutnya semua tuduhan YE tidak benar. “Makanya saya gak tahu kok bisa gitu (dilaporkan),” kata FN.
Ia mengatakan, tidak ada yang ia lakukan. Bahkan sekali pun ia tak pernah menyentuh YE. Lantas saat ditanya kenapa ia tidak melaporkan balik YE atas tuduhan itu? “Saya tidak ingin memperpanjang saja,” sebutnya. (has)