Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Ganja

Pemusnahan barang bukti
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.500 gram, Selasa (27/7).
Pemusnahan barang bukti
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.500 gram, Selasa (27/7).

Asaberita.com, Pematangsiantar – Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.500 gram hasil pengungkapan kasus narkotika. Pemusnahan dilakukan di depan ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (27/7/2021).

Tampak hadir pada saat pemusnahan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono SH, MH dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang diwakili Panitera Muda (Panmud) Willy Sitorus SH, Kabag Ren Kompol Ariasda Ginting, Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK, Kasat Binmas AKP Relina Lumbanggaol, S.Sos dan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Lapas/Rutan di Sumut Over Kapasitas 154 Persen, Penghuni 35.245 Orang, 73,3 Persen Kasus Narkotika

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K menyampaikan pemusnahan barang bukti jenis ganja yang musnahkan adalah hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada Rabu (14/7/2021) di Jalan Sutomo Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dengan tersangka 4 orang, dan barang bukti ganja seberat 14.500 gram dengan perkiraan harga jual Rp 14,5 juta.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba, agar anak cucu kita kelak menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba,” kata Biy Sutan.

Kapolres juga mengajak semua stakeholders, instansi dan kelompok masyarakat untuk menyelamatkan keluarga dan masyarakat serta bangsa dari bahaya narkoba. Karena tidak ada kenikmatan dengan narkoba, yang terjadi hanyalah kesengsaraan sepanjang hayat, ujarnya.

BACA JUGA :  DPP BIMA Ungkap Dugaan Penyimpangan dan Mark Up Harga dalam Pengadaan Buku di Disdikbud Medan

Sebelum pemusnahan barang bukti dilakukan, dokter Klinik Polres Pematangsiantar dr. Maria Emy Sinaga terlebih dahulu memeriksa barang bukti dan diketahui positif ganja, kemudian Kapolres bersama Kajari, Panmud dan Kasatres Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara membakarnya. (avid/sr/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *