Proyek Pengadaan Bibit Kelapa di Dinas Peternakan dan Perkebunan Batubara Diduga Mark Up

Bibit kelapa
Bupati Batubara Azwir, saat menyerahkan bantuan bibit kelapa varietas kelambi ujung kubu, proyek pengadaan bibit di Dinas Peternakan dan Perkebunan Batubara TA 2019, kepada masyarakat kelompok tani, beberapa waktu lalu. (Foto: ist)
Bibit kelapa
Bupati Batubara Azwir, saat menyerahkan bantuan bibit kelapa varietas kelambi ujung kubu, proyek pengadaan bibit di Dinas Peternakan dan Perkebunan Batubara TA 2019, kepada masyarakat kelompok tani, beberapa waktu lalu. (Foto: ist)

Asaberita.com, Medan – Proyek pengadaan bibit kelapa di Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk bantuan ke masyarakat kelompok tani, diduga telah terjadi mark up atau penggelembungan harga dan dinilai telah merugikan keuangan negara.

Hal itu disampaikan sejumlah masyarakat Batubara yang mengatasnamakan diri Penampung Aspirasi Masyarakat Batubara (PAM-BB), kepada wartawan, Kamis (25/3), di Medan.

Ketua PAM-BB, Budi Darma didampingi Mukhlis, Hermansyah Putra Hasibuan dan lainnya menyatakan, mewakili masyarakat Batubara mereka akan membuat pengaduan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Batubara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait adanya dugaan mark up dana dan penyimpangan proyek bantuan pengadaan bibit kelapa bagi masyarakat Batubara.

Disebutkan Budi, dalam proyek pengadaan 20.000 bibit kelapa di Dinas Peternakan dan Perkebunan Batubara TA 2019, ditetapkan pagu HPS sebesar Rp 449.375.000,00,- serta nilai kontrak Rp 433.625.000,00,- dengan pelaksana proyek CV ERR, yang beralamat di Jalan Medan-Lubuk Pakam Km.17,5, Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Dalam proses pengerjaan proyek pengadaan bibit ini, lanjut Mukhlis, memang telah melalui proses di LKPP serta diadakan proses lelang proyek di LPSE Kabupaten Batubara dan pemenang tender ditetapkan CV ERR.

“Tetapi dari proses pekerjaan ini, diduga ada kickback (pembayaran balik dari penyedia jasa ke oknum PNS di Dinas Peternakan dan Perkebunan Batubara). Kickback itu diduga sebagai gratifikasi yang diistilahkan ‘KW’ proyek sejumlah uang 10% dari nilai kontrak, agar pihak swasta/kontraktor memperoleh pekerjaan itu,” kata Budi Darma.

PAM-BB juga menduga, dalam penyusunan harga pokok satuan (HPS) bibit kelapa varietas Kelambi Ujung Kubu di Dinas Peternakan dan Perkebunan Batubara TA 2019, diduga juga telah ada kongkalikong atau persekongkolan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan pihak swasta, untuk mengatur harga barang dengan cara menaikkan harga (mark up) yang menjadi dasar satuan harga barang dalam menetapkan HPS.

BACA JUGA :  HIPMI Ikut Andil dalam Pasar Murah Presisi Pokres Palas

“Dari keterangan PPK Dinas Peternakan dan Perkebunan Batubara bernama Ade Setiawan, disebutkan per bibit kelapa varietas kelambi ujung kubu seharga Rp 18.000. Tetapi dari sumber lain dan dari hasil investigasi, ternyata harga yang riil untuk bibit kelapa kelambi ujung kubu di Tanjung Merawa, Lubuk Pakam adalah Rp 7.500 per bibit,” jelas Mukhlis.

Sebab, bibit kelapa varietas kelambi ujung kubu, sebut Mukhlis, sebenarnya telah terverifikasi sebagai bibit/benih kelapa Ujung Kubu yang sudah memiliki sertifikasi dengan SK No 43/KPTS/KB.020/2/2019 oleh Litbang Kementan RI dan Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBP2TP) Provinsi Sumatera Utara tahun 2019.

Dan bibit dari CV ERR itu sendiri, juga berasal dari Kabupaten Batubara sendiri. Dan di Batubara, ditingkat para penangkar bibit dan petani, bibit kelapa kelambi ujung kubu ini hanya seharga Rp5.000 per bibit. “Jadi bibitnya sebenarnya dari Batubara, tapi seakan didatangkan dari luar, dimasukkan lagi ke Batubara dengan harga meningkat hingga 3 kali lipat lebih,” ujar Mukhlis.

Namun demikian, jika dilakukan analisa harga dengan harga yang masih dianggap wajar yakni Rp 7.500 perbibit, ditambah keuntungan wajar penyedia jasa 15% sebesar 1.125 per bibit, maka HPS yang masih dianggap wajar sebelum PPN adalah sebesar Rp 8.625 per bibit. Sehingga bila dikalikan 20.000 bibit senilai Rp 172.500.000, dan jika ditambah PPN 10% jumlahnya sebesar Rp 189.750.000,00,-

BACA JUGA :  Gubernur Edy Resmikan Pembanguan Pondok Tahfiz Putra Miftahul Husna

“Sehingga sangat jelas, dalam proyek pengadaan bibit kelapa itu telah terjadi mark up harga yang cukup besar. Karena harusnya nilai kontrak dibawah Rp189.750.000, tetapi HPS yang ditetapkan PPK sebesar Rp449.375.000 dan nilai kontrak Rp433.625.000,” sebut mereka.

Atas dugaan terjadinya tindak piidana korupsi melalui mark up anggaran proyek, PAM-BB akan mengadukan Kadis Peternakan dan Perkebunan Batubara, PPK dan kontraktor ke penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan. Apalagi, sebut mereka, bantuan bibit kelapa kelambi ujung kubu yang sampai ke masyarakat melalui sejumlah kelompok tani, juga tidak sampai 20.000 bibit.

Selain itu, kata Budi, Dinas Peternakan dan Perkebunan Batubara juga menganggarkan proyek bantuan bibit kelapa Genjah Pandan Wangi TA 2019, dengan anggaran yang cukup besar. Namun kenyataannya hingga kini bantuan bibit Genjah Pandan Wangi itu tidak jelas penyalurannya serta kelompok tani yang menerimanya.

Kadis Peternakan dan Perkebunan Batubara Muhammad Ridwan belum berhasil didapatkan konfirmasinya terkait hal ini. Sebab, konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp tidak dijawab meski telah dibaca. Dan saat coba di telpon sebanyak 3 kali, semuanya sambungan langsung ditolak.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *