Scroll untuk baca artikel
#
Sumatera Utara

Bawaslu Berencana Aktifkan Kembali Sentra Gakkumdu Hadapi PSU

×

Bawaslu Berencana Aktifkan Kembali Sentra Gakkumdu Hadapi PSU

Sebarkan artikel ini
Bawaslu
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan.
Bawaslu
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan.

Asaberita.com, Medan – Bawaslu Sumut akan mengaktifkan kembali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di tingkat kabupaten/kota dalam rangka penegakan hukum atas kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 kabupaten di Sumut.

Dalam pelaksanaan PSU, praktik politik uang serta kegiatan kampanye terselubung sangat potensial terjadi, sehingga Bawaslu menganggap perlu mempersiapkan diri melakukan pencegahan, serta penindakan terhadap pelanggaran.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, dengan perintah pelaksanaan PSU oleh MK, maka saat ini sedang terjadi status quo di Pilkada Labuhanbatu Selatan (Labusel), Labuhanbatu dan Mandailing Natal (Madina), karena saat ini tidak ada tahapan sosialisasi atau kampanye.

“Saya sudah membaca ini ada status quo karena tidak ada tahapan apapun. Sentra Gakkumdu juga sudah berakhir. Ini jadi PR kami, dan kami sedang menunggu petunjuk Bawaslu RI terutama untuk pengaktifan kembali sentra Gakkumdu. Jadi kalau ada kasus politik uang bisa langsung ditindaklanjuti. (Misal ada) kampanye terselubung bisa kita tangani
karena ini nanti bisa jadi masalah baru,” kata Syafrida menjawab wartawan, Kamis (25/3).

BACA JUGA :  1 Tahun Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Sumut ajak Komponen Masyarakat Awasi Seluruh Tahapan

Syafrida yang hadir dalam acara sosialisasi hasil pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Sumut ini menyebutkan, dalam waktu dekat mereka akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk hal ini. Termasuk juga apakah akan merekrut penyelenggara adhoc yang baru atau tetap melibatkan penyelenggara adhoc yang lama.

Seperti diketahui, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di sejumlah TPS di 3 kabupaten di Sumut dengan penyelenggara adhoc di kecamatan dan TPS yang baru.

“Kami sedang identifikasi jajaran penyelenggara adhoc apakah ada yang diberikan sanksi kode etik oleh Bawaslu kabupaten/kota, itu jadi pertimbangan apakah bisa bertugas kembali atau tidak. Ini masih kita siapkan,” jelasnya.

MK memerintahkan PSU di sebanyak 16 TPS di Labuhanbatu Selatan (Labusel), 9 TPS di Labuhanbatu serta 3 TPS di Mandailing Natal (Madina) karena telah terjadi pelanggaran atas pelaksanaan Pilkada disana. Setelah pelaksanaan PSU, maka KPU akan menetapkan hasil Pilkada.

BACA JUGA :  Sutarto : Saksi TPS PDI Perjuangan di Rapid Test Sebelum Bertugas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *