Asaberita.com, Medan – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 3 kabupaten di Sumatera Utara (Sumut).
Sebanyak 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, 9 TPS di Labuhanbatu dan 3 TPS di Mandailing Natal (Madina) diperintahkan menggelar PSU sesuai putusan MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tiga daerah tersebut pada Senin (22/3) kemarin.
Namun, untuk hari pemungutan suara ulang, saat ini, atau sehari pasca putusan MK, masih belum diputuskan kapan. “Masih menunggu petunjuk KPU RI,” kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Selasa (23/3).
Menurutnya, dalam pelaksanaan PSU ini penyelenggara perlu menghitung logistik PSU, merekrut penyelenggara adhoc, serta berkoordinasi kepada stakeholder terkait mulai TNI/Polri serta Bawaslu.
Sekadar diketahui, dalam putusannya, MK memberi waktu paling lambat 30 hari untuk pelaksanaan PSU ini. MK juga memerintahkan PPK dan KPPS yang menyelenggarakan PSU adalah PPK dan KPPS yang baru.
Perintah PSU oleh MK atas perkara Pilkada ini pun disambut baik oleh pemohon. Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labusel Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap, Guntur Rambe menyambut baik putusan MK ini. “Ini membuktikan apa yang kita sampaikan benar adanya dan dapat kita buktikan,” kata Guntur.
Sementara, kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi, Adi Mansar mengucap syukur atas putusan MK tersebut. “Alhamdulillah,” kata Adi yang dihubungi usai pembacaan putusan.
- Raja Pamungkas Rambe: Perjuangan Menuju PON 2024 dan Kesuksesan di Arena Hoki - September 18, 2024
- Luar Biasa!!, Pelari Nella Persembahkan 3 Emas Untuk Sumut di PON XXI - September 18, 2024
- Atlet Sambo Sumut Everaim Ginting Raih Emas Melalui Kemenangan TKO di PON XXI - September 18, 2024