Ketua DPRD Palas Pertanyakan DBH Pengeboran Sumur Minyak di Padanggarugur Jae

Sumur minyak
Ketua DPRD Palas Pertanyakan DBH Pengeboran Sumur Minyak di Padanggarur Jae
Sumur minyak
Pengeboran sumur minyak di Desa Padanggarugur Jae  Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padanglawas. 

Asaberita.com, Padanglawas — Ketua DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) Amran Pikal Siregar mempertanyakan nilai Dana Bagi Hasil (DBH) dari hasil pengeboran sumur minyak di Desa Padanggarugur Jae Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padanglawas oleh PT Energi Mega Persada (EMP) Tonga, yang menurutnya terlalu kecil.

Amran menilai, ada yang janggal terhadap pendapatan daerah dari pengeboran sumur minyak tersebut. Sebab, selain jumlah yang diterima daerah sangat minim yakni hanya Rp500 juta, ia juga mempertanyakan teknis penghitungan dana bagi hasilnya, kenapa Padanglawas hanya memperoleh Rp500 juta.

Bacaan Lainnya

“Sekarang kan EMP Tonga sudah mulai melakukan pengeboran sumur minyak, dan dari data yang kita peroleh Pemkab Padanglawas hanya memperoleh Rp500 juta dari DBH,” kata Amran kepada wartawan, Senin (23/10).

BACA JUGA :  RNI Setop Ekspor Masker

Menurut Amran, publik ingin tahu DBH yang Rp500 juta itu, bagaimana hitung hitungannya, sehingga Pemkab Padanglawas hanya memperoleh sebesar itu.

Apalagi, sambung Amran, kabupaten tetangga yakni Padanglawas Utara bisa memperoleh DBH sebanyak Rp17 miliar dari pengeboran sumur minyak.

“Jadi kita tidak ingin ada yang ditutup-tutupi dalam pengeboran sumur minuyak ini, jangan coba-coba ada yang bermain,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Terlebih lagi, kata Amran, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak pernah tercapai setelah terbentuknya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kita terus bertanda-tanya kenapa target PAD Palas selalu tak tercapai, apa memang pejabat di daerah ini kebanyakan gaya,” kata Amran.

Diketahui, DBH sektor Migas di Kabupaten Padanglawas hanya mendapat Rp500  juta.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah PT Energi Mega Persada (EMP), merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang eksplorasi dan perdagangan minyak dan gas bumi bagian dari Grub Bakrie.

BACA JUGA :  Digagas BSPPL dan HIPMI Palas, Turnamen Sepak Bola Liga Santri 2023 Resmi Dibuka

PT EMP juga salah satu perusahaan dibawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

PT EMP Tonga merupakan KKKS yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia untuk mengelola minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja (WK) Blok Tonga, tepatnya di Kabupaten Padanglawas, Provinsi Sumatera Utara.

Pada tahun ini, PT EMP Tonga akan melakukan Tajak Sumur SET 01 PT EMP Tonga di Desa Padang Garugur Jae, Kecamatan Aek Nabara Barumun. (gar)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *