Asaberita.com, Medan – Walikota Medan Bobby Nasution memerintahkan instansi terkait untuk segera menghentikan pembangunan bronjong di belakang Perumahan Taman Polonia, karena telah menyebabkan terjadinya penyempitan alur Sungai Deli.
Perintah penghentian pembangunan bronjong dibelakang perumahan elit itu disampaikan Bobby Nasution saat ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan bronjong di sepadan Sungai Deli, Senin (22/3/2021).
Sebelumnya, warga yang berada di belakangan perumahan itu mengeluh lantaran banjir yang mereka rasakan semakin parah. Itu terjadi setelah pembangunan bronjong sungai yang dilakukan pengelola komplek perumahan itu.
Masalahnya, proyek bronjong sungai itu telah memakan sempadan sungai. Bahkan menurut warga, pembangunan itu sampai ke badan sungai. Akibatnya fatal, sebab jika hujan datang, debit air meningkat dan akhirnya meluap ke pemukiman warga.
“Makin sering banjir sejak bronjong itu dibuat pak wali, tolong ditindak,” harap warga yang menyambut senang kehadiran Bobby Nasution.
Saat Bobby datang, telihat beberapa pekerja masih mengerjakan proyek bronjong itu. Dari arah belakang komplek perumahan, bronjong tampak di sebelah kiri tepat berada di belakang Taman Polonia.
“Ini siapa yang menyuruh bangun bronjong ini pak?” tanya Bobby kepada pekerja yang mengerjakan proyek itu.
Pekerja itu bilang bahwa mereka tidak tahu. Malah memberi penjelasan bahwa pengembang perumahan itu sudah tidak ada.
Ketika dikonfirmasi kepada petugas sekuriti Taman Polonia, menyatakan bahwa pengerjaan bronjong sungai dilakukan lantaran terjadi longsor. “Tanahnya longsor pak jadi dibronjong,” kata sekuriti yang tak mau namanya disebut.
Ketika Bobby mempertanyakan terkait izin pembangunan bronjong dari instansi terkait, ternyata izinnya tidak ada. Sehingga Bobby langsung memerintahkan pejabat terkait di Pemko Medan untuk segera menghentikan pengerjaan bronjong itu.
“Mereka tidak bisa perlihatkan izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS), jadi ini harus dihentikan. Karena kita lihat jelas sekali akibatnya sungai ini jadi menyempit. Jadi tak bisa lagi menampung debit air, ujungnya meluap dan menggenangi pemukiman warga,” kata Bobby.
Sesuai aturan PP No 28 tahun 2011 tentang sungai, tidak diperkenankan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf a, ditentukan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
- Cegah Risiko Kecelakaan, Dishub Sumut Gelar Rampcheck Jelang Mudik Nataru 2024-2025 - November 5, 2024
- KPU Padangsidimpuan Mulai Sortir dan Lipat 166.015 Surat Suara Pemilu 2024 - November 5, 2024
- Pengrusakan 44 Baliho Paslon PMA-AFN, Tim Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku - November 5, 2024