
Asaberita.com – Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyurati Pemda, minta menghentikan pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada APBN 2020.
Permintaan Sri Mulyani kepada para kepala daerah untuk menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dari DAK Fisik APBN 2020, tertuang dalam surat Kementerian Keuangan nomor S.247/MK.07/2020 yang terbit pada 27 Maret 2020.
Secara lebih rinci, seperti dikutip dari laman tempo.co, Senin (30/3/2020), Sri Mulyani meminta pengadaan barang jasa seluruh jenis, bidang, dan subbidang DAK Fisik selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan dihentikan.
Subbidang gedung olah raga (GOR) dan subbidang perpustakaan daerah pada DAK Fisik bidang pendidikan juga diminta untuk dihentikan proses pengadaan barang dan jasanya.
“Bersama ini diharapkan Saudara (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang dan jasa pada DAK Fisik tersebut,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti pun membenarkan bahwa surat tersebut memang diterbitkan dari Kementerian Keuangan. Namun, Astera belum memastikan apakah DAK Fisik tersebut akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19 atau untuk tujuan lainnya.
Terkait realokasi transfer ke daerah untuk penanganan Covid-19, sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 19/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 6/2020.
Melalui dua beleid ini, Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain kehutanan, DBH SDA Migas tambahan untuk otsus, Dana Insentif Daerah (DID), DAK Fisik Bidang Kesehatan, dan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dapat direalokasikan untuk Covid-19.
Lewat dua beleid ini, Kementerian Keuangan mengatakan terdapat kurang lebih Rp17,17 triliun yang bisa digunakan lewat APBN untuk penanganan Covid-19 di seluruh daerah. (tmp/has)
- Dokumen Geopark Kaldera Toba Siap Diserahkan ke UNESCO – Februari 11, 2025
- Analisis Perbandingan Indonesia dan Malaysia: Sejarah, Sumber Daya, Ekonomi, dan Peran Global – Februari 11, 2025
- KUA Medan Kota Berpartisipasi dalam MTQ ke-58 Tingkat Kecamatan Tahun 2025 – Februari 11, 2025