2022, Ombudsman Sumut Tingkatkan Kualitas Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Raker Ombudsman
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar beserta staf dan jajarannya berfoto bersama dengan sejumlah wartawan disela acara Rapat Kerja (Raker) Ombudsman Sumut, Kamis (13/1/2022) di Hotel Shantika Dyandra Medan.
Raker Ombudsman
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar beserta staf dan jajarannya berfoto bersama dengan sejumlah wartawan disela acara Rapat Kerja (Raker) Ombudsman Sumut, Kamis (13/1/2022) di Hotel Shantika Dyandra Medan.

Asaberita.com, Medan – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar menegaskan, di tahun 2022 ini pihaknya akan meningkatkan kualitas Pengawasan Penyelengaraan Pelayanan Publik.

Hal itu disampaikan Abyadi ketika membuka Rapat Kerja (Raker) Perwakilan Ombudsman Sumut, Kamis (13/1/2022) di Hotel Shantika Dyandra Medan.

Bacaan Lainnya

Abyadi mengungkapkan, dalam hal meningkatkan kualitas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik itu maka sudah dibuat sasaran, indikator kerja dan target yang harus dicapai seperti terselenggaranya kampanye/edukasi terkait pengawasan penyelengaraan pelayanan publik oleh perwakilan.

Terlaksananya konsultasi non laporan/ pengaduan masyarakat, terlaksananya verifikasi laporan/pengaduan masyarakat yang diterima, terlaksananya kajian perbaikan pelayanan publik serta terlaksananya survey kepatuhan provinsi/kabupaten/kota atas pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

BACA JUGA :  Sidak Bandara Kualanamu Pasca Penemuan Mayat, Ombudsman Sebut Lift Bandara Kurang Aman

“Seluruh target program ini telah ditetapkan dalam Rakenas di Cianjur, Jawa Barat, akhir tahun 2021. Saya berharap target ini bisa kita kerjakan dengan baik ” kata Abyadi.

Dijelaskan Abyadi, kinerja Ombudsman Sumut tahun 2021 lalu dinilai sudah cukup baik dan ia berharap kedepan kinerjanya akan lebih baik lagi.

Sebelumnya kepada wartawan, Jumat (6/1/2021), Abyadi menyampaikan sepanjang tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menangani 317 Laporan Masyarakat (LM). Dari jumlah itu, 157 LM atau sekitar 49,5% di antaranya ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan (Riksa). Sedang 160 LM lagi atau sekitar 50,4%, harus ditutup di tingkat Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL).

Selain 317 masyarakat yang mengakses Ombudsman dengan cara menyampaikan laporan pengaduan, masih ada sebanyak 125 orang lagi yang mengakses Ombudsman Sumut dengan cara datang langsung untuk konsultasi ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang Medan.

BACA JUGA :  Enam Pemda Raih Zona Merah Dalam Pelayanan Publik

Sedang ada 28 orang lagi, mengakses Ombudsman Sumut dengan cara mengirim Surat Tembusan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *