Menu

Otomatis
Breaking News

Medan

Paripurna APBD Medan Disahkan Meski tak Kuorum, Godfried: Ini Pelanggaran Tata Tertib

badge-check

Paripurna APBD Medan Disahkan Meski tak Kuorum, Godfried: Ini Pelanggaran Tata Tertib Perbesar

Paripurna APBD Medan Disahkan Meski tak Kuorum, Godfried: Ini Pelanggaran Tata Tertib

MEDAN — Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada Selasa (1/7/2025) menuai sorotan tajam. Agenda sidang yang membahas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 itu tetap dilanjutkan meski diduga tidak memenuhi kuorum saat pengambilan keputusan.

Dari total 50 anggota DPRD Kota Medan, awalnya tercatat 38 orang hadir. Dengan jumlah tersebut, paripurna dibuka secara sah karena telah memenuhi syarat kuorum. Namun, menjelang pengambilan keputusan, jumlah anggota yang hadir menyusut drastis—tinggal 14 orang yang tersisa di ruang sidang.

Kondisi ini memicu interupsi dari Anggota DPRD Fraksi PSI, Godfried Effendi Lubis, saat Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen hendak menandatangani keputusan bersama Wali Kota Medan.

“Sidang ini sudah tidak kuorum. Kalau dipaksakan, ini jelas melanggar tata tertib DPRD,” tegas Godfried di tengah sidang.

Namun interupsi tersebut diabaikan. Wong Chun Sen tetap melanjutkan jalannya rapat dengan dalih efisiensi waktu, didukung oleh beberapa anggota dewan lainnya, seperti Elbarino Shah.

“Sudah sore, biar cepat selesai,” ujar salah satu anggota dewan, mencerminkan rendahnya kedisiplinan dalam forum resmi legislatif.

Kepada wartawan usai sidang, Godfried menyayangkan sikap pimpinan DPRD yang dianggap mengabaikan aturan. Ia menegaskan, dari 38 anggota yang hadir di awal, seharusnya minimal 19 orang tetap berada di ruang sidang agar pengambilan keputusan sah secara tata tertib.

“Harusnya Ketua memanggil kembali anggota yang keluar ruangan, bukan malah memaksakan sidang diteruskan,” ujar Godfried.

Ia juga menyoroti rendahnya disiplin waktu di lingkungan DPRD Medan. Rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Padahal, dalam tata tertib disebutkan bahwa rapat harus dimulai tepat waktu, atau diskors bila belum kuorum.

Godfried pun menilai Ketua DPRD lalai karena tidak memeriksa ulang kehadiran anggota melalui Sekretaris Dewan atau Kepala Bagian Persidangan sebelum mengambil keputusan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal dugaan sidang tak kuorum, Wong Chun Sen menjawab singkat, “Anggota yang lain ada di luar.”

Adapun struktur APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 yang disahkan meliputi:

  • Pendapatan daerah: Rp6,29 triliun
  • Belanja daerah: Rp6,25 triliun
  • Penerimaan pembiayaan: Rp268 miliar
  • Pembiayaan netto: Rp1,1 triliun
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa): Rp105 miliar lebih.

(ABN/Gunawan Hu)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Agus Purwanto Terpilih Aklamasi Pimpin KAHMI Binjai 2026 – 2031

14 Sep 2026 - 17:53 WIB

Agus Purwanto Terpilih Aklamasi Pimpin KAHMI Binjai 2026 – 2031

Kantor Pertanahan Toba Matangkan Persiapan Layanan Perintis 10 Hari

14 Sep 2026 - 17:40 WIB

Kantor Pertanahan Toba Matangkan Persiapan Layanan Perintis 10 Hari

Jumat Berkah, Kanwil BPN Sumut Berbagi dan Perkuat Kepedulian kepada Masyarakat

14 Sep 2026 - 17:22 WIB

Jumat Berkah, Kanwil BPN Sumut Berbagi dan Perkuat Kepedulian kepada Masyarakat

Kanwil BPN Sumut Matangkan Pendataan Potensi TORA dari TCUN di Tapanuli Selatan

14 Sep 2026 - 17:15 WIB

Kanwil BPN Sumut Matangkan Pendataan Potensi TORA dari TCUN di Tapanuli Selatan

ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan

11 Sep 2026 - 14:21 WIB

ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan
Sedang Hot Peristiwa