Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

KDRT Tewaskan Perempuan di Batu Bara, Waketum AMPI Leriadi: APH Jangan Diam, Usut Tuntas!

badge-check

Wakil Ketua Umum AMPI, Leriadi. Perbesar

Wakil Ketua Umum AMPI, Leriadi.

 

BATU BARA — Wakil Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang perempuan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, meninggal dunia.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Batu Bara. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara Nomor: STTLP/B/296/VIII/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Agustus 2026, korban yang disebut bernama Ramayana dilaporkan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka pada bagian wajah dan tangan.

Menanggapi laporan tersebut, Leriadi menyampaikan keprihatinan dan meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses hukum.

“Saya mengutuk keras dugaan KDRT yang berujung pada meninggalnya korban. APH jangan diam. Kami meminta kasus ini diusut secara tuntas dan profesional berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” ujar Leriadi.

Menurut Leriadi, seluruh rangkaian peristiwa perlu diungkap secara terang, mulai dari kronologi kejadian, kondisi korban, hingga penyebab kematian. Hal tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan tidak mengabaikan fakta yang ada.

“Jangan sampai ada fakta yang terlewat. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Leriadi berharap Polres Batu Bara memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan memastikan penanganannya berjalan sesuai prosedur serta peraturan perundang-undangan.

“Kasus ini harus ditindaklanjuti sampai tuntas. Kami menghormati proses hukum dan meminta aparat bekerja berdasarkan fakta serta alat bukti. Jika terbukti ada tindak pidana, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkas Leriadi.

(ABN)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

14 Okt 2026 - 15:32 WIB

Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Bukan Sekadar KB, Delia Pratiwi dan BKKBN Sumut Ajak Warga Langkat Bangun Generasi Emas

14 Okt 2026 - 15:24 WIB

Bukan Sekadar KB, Delia Pratiwi dan BKKBN Sumut Ajak Warga Langkat Bangun Generasi Emas

Keluarga Kuat, Masa Depan Hebat! Delia Pratiwi dan BKKBN Sumut Sapa Ratusan Warga Desa Besadi Langkat

14 Okt 2026 - 14:16 WIB

Keluarga Kuat, Masa Depan Hebat! Delia Pratiwi dan BKKBN Sumut Sapa Ratusan Warga Desa Besadi Langkat

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarak

13 Okt 2026 - 19:02 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarak

Evaluasi Pelayanan Publik, Ombudsman RI Sambangi Kantor Pertanahan Kabupaten Toba

13 Okt 2026 - 15:37 WIB

Evaluasi Pelayanan Publik, Ombudsman RI Sambangi Kantor Pertanahan Kabupaten Toba
Sedang Hot Peristiwa