PADANG LAWAS UTARA, ASABERITA.com — Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, melakukan aksi penghentian operasional perkebunan PT Tindoan Bujing, Rabu (28/10/2026). Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, warga mendirikan kemah darurat di areal perkebunan sebagai bentuk protes atas penguasaan tanah ulayat yang dinilai ilegal selama lebih dari tiga dekade.
Aksi yang dikoordinasikan oleh Breen Saragih ini bermula dari titik kumpul warga yang diiringi doa bersama, dilanjutkan dengan upacara Sumpah Pemuda di lokasi lahan sengketa. Setelah itu, massa bergerak menuju kantor perusahaan untuk menyampaikan tuntutan tegas agar seluruh aktivitas operasional dihentikan seketika.
“Kami sudah siap mati untuk memperjuangkan tanah ulayat kami ini. Silakan kalian kubur kami semua di tanah nenek moyang kami,” tegas Breen di hadapan massa yang memadati lokasi.
Dalam aksinya, masyarakat menegaskan bahwa PT Tindoan Bujing telah merampok dan menguasai tanah ulayat warga secara sepihak selama lebih dari 35 tahun tanpa dokumen legalitas yang sah.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Tim Penasehat Hukum warga, Alamsah Rambe dan Tamren Siregara. Keduanya mendasarkan argumen hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015 mengenai uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Berdasarkan putusan tersebut, secara garis besar ditegaskan bahwa perusahaan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) secara bersamaan merupakan tindakan yang ilegal,” ujar Alamsah kepada Kompas.com.
Sebelum aksi turun ke lapangan ini dilakukan, masyarakat dari Desa Aek Simanat, Desa Padang Malakka, dan Desa Simundol Kampung telah menggelar Musyawarah Adat Bersama. Rapat paripurna tersebut menghasilkan tiga keputusan mutlak:
-
Menuntut penghentian seluruh operasional PT Tindoan Bujing yang tidak mengantongi izin dan HGU.
-
Menolak secara tegas seluruh Rekomendasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Forkopimda Paluta.
-
Menuntut pengembalian hak atas tanah ulayat kepada masyarakat adat setempat.
Di tengah jalannya aksi, Camat Dolok Sigompulon bersama jajaran Polres Paluta mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB guna mengimbau warga agar menjaga situasi tetap kondusif serta menunggu proses tindak lanjut dari rekomendasi GTRA Paluta.
Namun, imbauan tersebut ditanggapi serentak dengan penolakan oleh massa. Warga menilai rekomendasi yang dikeluarkan oleh GTRA tidak memuat satu pun poin yang berpihak kepada masyarakat, bahkan dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak historis masyarakat adat.
Hingga Rabu sore, warga dari tiga desa masih bertahan di lokasi mendirikan tenda perjuangan, menuntut kepastian hukum atas tanah leluhur mereka.
Konflik pertanahan antara masyarakat adat dan korporasi swasta merupakan salah satu persoalan struktural yang kerap berulang di berbagai daerah di Indonesia. Berikut adalah beberapa catatan penting mengenai konteks sengketa agraria:
Eksistensi Hak Ulayat dalam Konstitusi: Negara Indonesia secara konstitusional mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, sepanjang masyarakat adat tersebut masih eksis dan sesuai dengan prinsip NKRI.
Urgensi Legalitas Perkebunan: Keberadaan HGU dan IUP bukan sekadar administrasi birokratis, melainkan instrumen hukum yang memastikan legalitas penguasaan tanah negara maupun perlindungan hak masyarakat sekitar. Tanpa kelengkapan izin tersebut, aktivitas eksploitasi lahan dikategorikan melanggar hukum agraria nasional.
Peran Strategis GTRA: Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dibentuk untuk menyelesaikan sengketa dan konflik agraria secara komprehensif. Namun, efektivitas GTRA kerap diuji ketika rekomendasi yang dihasilkan dinilai kurang transparan atau belum sepenuhnya menyentuh akar ketimpangan penguasaan tanah di tingkat akar rumput.

























