Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Unjuk Rasa Ketiga Kali, HIPMA-SU Pertanyakan Dugaan Monopoli Tender LPJU Miliaran Rupiah di Medan

badge-check

Credit: HIPMA-SU / Media Center Perbesar

Credit: HIPMA-SU / Media Center

Medan (ASABERITA.COM) — Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (HIPMA-SU) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (23/10), guna mendesak pengusutan tuntas dugaan penyimpangan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan tata kelola perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Medan.

Aksi yang berlangsung untuk ketiga kalinya tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait transparansi penggunaan anggaran daerah serta evaluasi terhadap jajaran pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Ketua HIPMA-SU Iskandar Muda Harahap menyatakan bahwa gerakan yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Aksi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang rakyat. Kami mendukung penuh komitmen pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi, termasuk pengusutan dugaan mark-up, monopoli proyek, hingga manipulasi anggaran,” ujar Iskandar di Medan, Jumat.

Dalam pernyataan sikapnya, HIPMA-SU menyoroti dua paket pekerjaan pengadaan LPJU baru pada Dishub Kota Medan yang dinilai bermasalah, yakni Pengadaan LPJU Baru Wilayah II senilai Rp5,33 miliar yang dimenangkan PT Bagja Waluya Utama, serta Pengadaan LPJU Baru Wilayah I senilai Rp4,28 miliar oleh Sentral Bangkit Sejahtera.

Pihaknya mendesak Kejari Medan segera melakukan penyelidikan atas proses perencanaan, penganggaran, hingga penetapan pemenang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tanpa harus menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain pengadaan LPJU, HIPMA-SU mengkritisi tata kelola perparkiran yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan akibat adanya selisih antara potensi penerimaan dan setoran riil ke kas daerah.

“Berdasarkan informasi dan kajian kami, ada titik parkir yang hasil uji potensinya mencapai Rp70.000, namun yang tercatat masuk sebagai setoran hanya sekitar Rp35.000. Selisih ini harus diperiksa secara jelas ke mana mengalirnya,” tegas Iskandar.

Massa juga mempertanyakan kejelasan status dana deposit parkir sekitar Rp1,327 miliar dari tujuh perusahaan mitra Dishub Medan, serta menilai Kejari Medan belum maksimal dalam menindaklanjuti persoalan tersebut meski telah ada nota kesepahaman (MoU) dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sejak 2 Oktober lalu.

Di samping persoalan anggaran, HIPMA-SU turut menyoroti rekam jejak dan gaya hidup Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Medan yang dinilai memicu kontroversi publik, serta meminta Wali Kota Medan melakukan evaluasi jabatan dan verifikasi kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam aksi tersebut, HIPMA-SU menyampaikan delapan tuntutan yang di antaranya mendesak pengusutan monopoli tender LPJU, penyelidikan indikasi kebocoran PAD parkir, serta evaluasi total hingga pencopotan Kepala Dishub Kota Medan beserta jajarannya.

Tanggapan Pihak Kejaksaan

Menanggapi aspirasi massa, perwakilan Humas Kejari Medan Reza menyampaikan apresiasi atas peran aktif mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Reza menjelaskan bahwa penanganan dugaan penyelewengan proyek LPJU secara prosedural umumnya menantikan hasil pemeriksaan resmi dari lembaga auditor negara.

Sementara terkait penanganan dana deposit parkir Rp1,327 miliar oleh Seksi Datun Kejari Medan, pihaknya memastikan proses hukum terus berjalan.

“Saat ini sedang dalam proses pembuatan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk memanggil tujuh perusahaan mitra Dishub Kota Medan tersebut. Rencananya, minggu depan kami sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” kata Reza.

HIPMA-SU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan akuntabel.

Transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta optimalisasi penerimaan retribusi daerah merupakan instrumen vital dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sektor penerangan jalan umum dan pengelolaan retribusi parkir kerap menjadi perhatian publik mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penguatan pengawasan internal dan eksternal, termasuk pemanfaatan instrumen audit serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi di lingkungan birokrasi daerah.

Penanganan aduan masyarakat oleh aparat penegak hukum secara profesional dan terukur diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah di Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

24 Okt 2026 - 07:36 WIB

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Proyek Irigasi di Labuhanbatu Diduga Bermasalah: Bangunan Retak Padahal Baru Selesai, Dilapor ke Kejati

21 Okt 2026 - 19:51 WIB

Proyek Irigasi di Labuhanbatu Diduga Bermasalah: Bangunan Retak Padahal Baru Selesai, Dilapor ke Kejati

Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi melalui Layanan Kunjungan

19 Okt 2026 - 17:53 WIB

Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi melalui Layanan Kunjungan

Petugas Rutan Kelas I Medan Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika

18 Okt 2026 - 10:30 WIB

Petugas Rutan Kelas I Medan Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika

Perkuat Pendidikan Hukum Digital, FH UMSU Jalin Kerja Sama dengan Ditreskrimsiber Polda Sumut

16 Okt 2026 - 13:15 WIB

Perkuat Pendidikan Hukum Digital, FH UMSU Jalin Kerja Sama dengan Ditreskrimsiber Polda Sumut
Sedang Hot Berita