Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Kuasa Hukum Pasien Pertanyakan Penundaan RDP Kasus RS Grandmed di DPRD Sumut

badge-check

Kuasa Hukum Pasien Pertanyakan Penundaan RDP Kasus RS Grandmed di DPRD Sumut Perbesar

Medan – Kuasa hukum Masdelia Simanungkalit, Esron J. Silaban, S.H., M.H., mempertanyakan penundaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait pengaduan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, RDP yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa, 6 Oktober 2026, ditunda tanpa disertai penjelasan konkret mengenai alasan penundaan maupun kepastian jadwal pelaksanaan pengganti.

Esron, melalui Kantor Hukum ESRON J. SILABAN, S.H., M.H. & REKAN, menyebutkan bahwa agenda RDP tersebut telah dijadwalkan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut pada 17 September 2026.

Penjadwalan itu tertuang dalam surat undangan DPRD Sumut Nomor 400/5099/DPRD/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026, yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sumut, Dr. Sutarto, M.Si.

Dalam surat tersebut, RDP ditetapkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Banmus Lantai I Gedung Baru DPRD Sumut.

Namun, menurut Esron, pihaknya baru menerima surat undangan pada 5 Oktober 2026. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya menerima pemberitahuan penundaan melalui WhatsApp. Surat penundaan itu juga ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sumut dan menyebutkan bahwa rapat akan dijadwalkan kembali pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Ketika RDP telah dijadwalkan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah dan undangan resmi telah diterbitkan, kemudian pelaksanaannya ditunda tanpa penjelasan konkret, tentu hal tersebut patut memperoleh klarifikasi. Masyarakat yang telah menyampaikan pengaduan berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut atas aspirasi mereka,” ujar Esron dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2026).

Esron menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan DPRD Sumut dalam mengatur agenda dan pelaksanaan rapat sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menilai penundaan agenda yang telah ditetapkan secara resmi perlu disertai penjelasan yang memadai.

Menurutnya, penundaan rapat tidak serta-merta dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum karena bisa saja didasarkan pada alasan administratif atau kebutuhan kelembagaan yang sah.

Meski demikian, pihaknya meminta DPRD Sumut menjelaskan dasar pertimbangan penundaan tersebut, termasuk mekanisme yang digunakan dalam mengambil keputusan.

Esron merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, disebutkan kewenangan Badan Musyawarah dalam menetapkan jadwal acara rapat DPRD. Sementara itu, Pasal 46 ayat (2) mengatur perubahan agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

“Kami tidak sedang menyatakan bahwa penundaan tersebut bertentangan dengan hukum. Kami hanya meminta agar dasar pertimbangan dan mekanisme penundaan dijelaskan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut pengaduannya,” katanya.

Esron menjelaskan, permohonan RDP diajukan untuk memfasilitasi pembahasan atas pengaduan kliennya terkait pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam.

Menurut pihak kuasa hukum, persoalan yang diadukan mencakup permintaan akses terhadap isi rekam medis, transparansi informasi pelayanan medis, serta klarifikasi mengenai pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-BPJS).

Salah satu hal yang dimintakan penjelasan ialah pembayaran biaya tambahan sebesar Rp16.183.300. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, biaya tersebut telah dibayarkan kepada pihak rumah sakit sebagaimana tercantum dalam dokumen pembayaran yang mereka miliki.

Pihak keluarga pasien, lanjut Esron, menginginkan kejelasan mengenai dasar pembebanan biaya tersebut serta kaitannya dengan pelayanan dan pembiayaan melalui program JKN-BPJS.

Selain itu, mereka meminta penjelasan mengenai ruang lingkup informasi rekam medis yang dapat diakses pasien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Esron, persoalan tersebut perlu memperoleh penjelasan dari pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan, serta instansi kesehatan yang berwenang.

“Tujuan kami mengajukan RDP bukan untuk meminta DPRD menyatakan pihak tertentu bersalah. Kami berharap DPRD dapat memfasilitasi forum pengawasan agar setiap pihak memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan kewenangannya masing-masing, khususnya mengenai perlindungan hak pasien dan transparansi pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengaduan kliennya juga ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, pelaksanaan RDP diharapkan tetap menghormati kewenangan lembaga peradilan maupun instansi penegak hukum.

Esron menilai fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan publik, termasuk pelayanan kesehatan, mendapat perhatian sesuai kewenangan lembaga tersebut.

Atas dasar itu, pihaknya berharap pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah dijadwalkan untuk dibahas melalui RDP tetap memperoleh tindak lanjut yang jelas.

Ia juga meminta pimpinan DPRD Sumut memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penundaan RDP pada 6 Oktober 2026, mekanisme pengambilan keputusan penundaan, serta kepastian jadwal pelaksanaan pengganti.

Menurutnya, kepastian jadwal diperlukan agar seluruh pihak yang diundang dapat mempersiapkan diri dan menyampaikan keterangan secara lengkap dalam forum tersebut.

“Apabila rapat memang harus ditunda, kiranya alasan penundaan dapat dijelaskan dan jadwal pengganti segera ditentukan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian bahwa pengaduannya tetap mendapat perhatian,” kata Esron.

Ia berharap DPRD Sumut tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab.

Pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati DPRD Sumut dan seluruh pihak terkait. Mereka berharap RDP dapat segera dijadwalkan kembali agar persoalan yang diadukan kliennya memperoleh penjelasan secara terbuka, berimbang, dan sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejari Toba Beri Penerangan Hukum Terkait Dana BOS dan Revitalisasi Sekolah

15 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kejari Toba Beri Penerangan Hukum Terkait Dana BOS dan Revitalisasi Sekolah

Dari Cegah Stunting hingga Peran Ayah, Sosialisasi BKKBN di Lau Gunung Disambut Antusias Warga

15 Okt 2026 - 14:45 WIB

Dari Cegah Stunting hingga Peran Ayah, Sosialisasi BKKBN di Lau Gunung Disambut Antusias Warga

Delia Pratiwi Ajak Masyarakat Sei Bingai Siapkan Generasi Emas 2045, BKKBN Perkuat Edukasi Keluarga dan Pencegahan Stunting

15 Okt 2026 - 13:21 WIB

Delia Pratiwi Ajak Masyarakat Sei Bingai Siapkan Generasi Emas 2045, BKKBN Perkuat Edukasi Keluarga dan Pencegahan Stunting

Kisruh STAI Al-Hikmah Medan Memanas, Asrul Siregar Desak Kopertais Perjelas Legalitas Kampus

14 Okt 2026 - 21:00 WIB

Kisruh STAI Al-Hikmah Medan Memanas, Asrul Siregar Desak Kopertais Perjelas Legalitas Kampus

Sambut Mahasiswa Baru, Pascasarjana UMA Tekankan Kompetensi dan Karakter

14 Okt 2026 - 15:58 WIB

Sambut Mahasiswa Baru, Pascasarjana UMA Tekankan Kompetensi dan Karakter
Sedang Hot Berita