BINJAI – Polres Binjai bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menertibkan 12 lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada 9–21 Oktober 2026.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas merobohkan dan membakar 10 gubuk yang menjadi sasaran penindakan, serta mengamankan tiga orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tiga orang yang diamankan, satu pria berinisial PS (48) diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Petugas menyita 14 paket ganja dengan berat bruto 123,3 gram dari tangan pria tersebut. Sementara itu, dua orang lainnya diamankan karena diduga sebagai pengguna narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah barak dan gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai, termasuk sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat.
Selain ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan selama operasi, yakni 34 plastik klip transparan, 38 pipet skop, tujuh korek api, 18 alat isap sabu atau bong, serta dua kaca pirek.
Sebanyak 12 lokasi yang menjadi sasaran operasi tersebar di enam kecamatan, meliputi tiga lokasi di Kecamatan Binjai Utara, tiga lokasi di Kecamatan Selesai, satu lokasi di Kecamatan Binjai Selatan, dua lokasi di Kecamatan Sei Bingai, dua lokasi di Kecamatan Binjai Kota, dan satu lokasi di Kecamatan Binjai Timur.
AKP Ismail Pane menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama BNNK Binjai untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai bersama BNNK dalam menindak lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kegiatan akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKP Ismail Pane, Kamis (22/10/26).
Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian.
Menurutnya, peran serta masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkotika dan mencegah dampaknya di lingkungan sekitar.
Kapolres Binjai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui pelaporan yang bertanggung jawab dan sesuai prosedur.
(ABN/Qhusyai)





















