Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Hakim Semprot Eks Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi di Sidang Dugaan Suap Proyek Jalan

badge-check

Hakim Semprot Eks Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi di Sidang Dugaan Suap Proyek Jalan Perbesar

Medan – Eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus dugaan suap proyek jalan provinsi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025).

Pada keterangan, Yasir mengakui bahwasanya dirinyalah yang memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dengan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.

Menurutnya, perkenalan itu terjadi karena Topan Ginting menanyakan siapa rekanan yang memiliki pabrik aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel.

“Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” ujar Yasir saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Putra Prayitno.

Yasir menjelaskan, dirinya pertama kali berkenalan dengan Topan pada Maret 2024, ketika terjadi bencana alam di Tapsel.

“Kami berkenalan saat kunjungan rombongan Pemprov Sumut meninjau banjir bandang di Tapsel. Waktu itu ada kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai,” kata Yasir.

Mantan Kapolres itu juga mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Bahkan, menurutnya, terdakwa yang kerap dipanggil Haji Kirun tersebut sempat meminta bantuan agar anaknya bisa masuk kuliah kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Setelah mendengarkan keterangan Yasir, Hakim Ketua Khamazaro Waruwu menegaskan bahwa Yasir seharusnya menjaga integritas jabatannya.

“Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres,” ucap hakim.

Selain Yasir, sidang juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk Pj Sekda Pemprov Sumut Effendi Pohan. Sementara Topan Ginting dan Rasuli yang sedianya dipanggil, batal hadir dan dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis (2/10/2025).

JPU KPK Eko Wahyu menyatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 hingga 40 saksi dalam perkara ini. Kasus tersebut menjerat Akhirun bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, terkait dugaan suap untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut senilai Rp165 miliar.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Desa Bandar Khalipah Harumkan Percut Sei Tuan, Sabet Juara I PAAREDI Sumut 2026

22 Okt 2026 - 23:23 WIB

Desa Bandar Khalipah Harumkan Percut Sei Tuan, Sabet Juara I PAAREDI Sumut 2026

Abyadi Siregar: Warga Kuasai Lahan 30 Tahun, PTPN Tak Bisa Abaikan Hak Rakyat

22 Okt 2026 - 17:10 WIB

Abyadi Siregar: Warga Kuasai Lahan 30 Tahun, PTPN Tak Bisa Abaikan Hak Rakyat

Tak Sekadar Gelar Sarjana, FKIP UMSU Bekali 260 Alumni Kekuatan Mental dan Spiritual

22 Okt 2026 - 10:53 WIB

Tak Sekadar Gelar Sarjana, FKIP UMSU Bekali 260 Alumni Kekuatan Mental dan Spiritual

Atlet Disabilitas SOIna Sumut Borong 12 Medali di Pesonas II, Pangdam I/BB Beri Dukungan

21 Okt 2026 - 14:18 WIB

Atlet Disabilitas SOIna Sumut Borong 12 Medali di Pesonas II, Pangdam I/BB Beri Dukungan

Pelindo Regional 1 Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dan Dukung Penegakan Hukum

21 Okt 2026 - 10:16 WIB

Pelindo Regional 1 Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dan Dukung Penegakan Hukum
Sedang Hot Berita